Tapi kata dia, untuk sanksi pidana itu kewenangannya ada aparat penegak hukum, sedangkan untuk d DLH sesuai aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, hanya sebatas pemberian sanksi administrasi.
“Dan penghentian sementara sampai terselesaikannya permasalahan dan kewajiban perusahaan. Itupun melalui bberapa tahap,” ungkap dia.
“Terkait pencabutan izin itu ada d Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan dan untuk sanksi pidana ada di APH setelah dilakukan penyidikan,” tambahnya.
“Penghentian sementara jika sanksi administrasi tahap pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti baru kita rekomendasikan untuk penghentian sementara dengan paksaan pemerintah,”.
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Lampung Selatan
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.