“Saya juga baru tahu kalau harus buat laporan tertulis ke BPD seperti itu. Yang jelas untuk SPj kalau ada aturannya seperti itu, ya kami siap saja,” kilahnya.
Ia pun menyayangkan kinerja BPD selama ini. Meski insentif dan operasional selalu disalurkan, kinerja BPD tidak memuaskan. Dirinya sudah berulang kali menyampaikan ke ketua BPD untuk menggodok Peraturan Desa (Perdes) yang ada, hal itu disebabkan karena banyak peraturan baru yang belum diremajakan.
“Sudah berulang-ulang kali saya ngomong dengan ketua BPD untuk menggodok Perdes. Soalnya banyak peraturan desa yang harus di update. Jadi gimana ya, mereka nerima insentif dan operasional setiap bulannya, tapi kinerjanya itu apa ya,” imbuhnya.
Sementara, terkait insentif (gaji) anggota BPD yang sudah sejak akhir tahun 2022 mengundurkan diri, dirinya berinisiatif mengalihkan dana untuk membayar petugas kebersihan yang ada di kantor desa.
“Saya memberikan insentif itu sesuai dengan (jumlah) orang yang ada. Kebetulan ada petugas yang bersih-bersih dikantor, uang itu Rp300 ribu/bulan dialihkan untuk menggaji cleaning service. Karena memang untuk menggaji yang bersih-bersih itu enggak ada anggarannya, jadi akhirnya saya ngomong sama pendamping (Rifna), dan diperbolehkan,” jelasnya.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya