Ditresnarkoba Polda Lampung Ringkus Kepala Desa Jadi Bandar Narkoba

Selasa, 6 Juni 2023 | 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

LAMPUNG SELATAN – Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kabupaten Tanggamus. Kronologis kejadian bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan pada rabu (31/05/2023) sekira pukul 08.00 wib, oleh Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama FN di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu.

Selain menangkap pelaku, Polda Lampung juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 6 kg lebih yang terdiri dari 6 bungkus besar (4 bungkus teh cina dan 2 bungkus plastik berukuran sedang), 9 bungkus plastik berukuran sedang diperkirakan barang bukti narkotika jenis Shabu yang diamankan sekitar 6 (enam) kg lebih, berikut 1 buah timbangan digital dan 4 buah HP milik tersangka FN.

Baca Juga:  Soal Permohonan Perpanjangan HGU PT Jalaku, Bupati Lampung Utara Tak Mau Gegabah

Dari penangkapan tersangka FN kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik IK yang masih berstatus (DPO) dan tersangka TA yang merupakan seorang Kepada Desa di Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan Tsk. TA di rumah kontrakan Tsk. FN sedangkan untuk Sdr. IK (DPO) masih dalam pengejaran.

Baca Juga:  Nasir Djamil Soroti Kecelakaan Lalu Lintas dan Dorong Transformasi Digital Korlantas Polri

”Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 20 Kg ”ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K.

”Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan kasus sekaligus mengejar Sdr. IK (DPO) sehingga dapat terungkap semua jaringan sindikatnya dan dalam waktu dekat kami akan lakukan konferensi pers ” tuturnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki
DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:04 WIB

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:10 WIB

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:17 WIB

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:10 WIB

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB