WAY KANAN – Belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Lampung tidak sesuai kondisi senyatanya. LHK BPK RI merekomendasikan cashback yg diterima DPRD Way Kanan harus dikembalikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI), pesanan pakaian pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan, pejabat teras di sekretariat DPRD setempat mendapat cashback RP 90 puluh juta an.
Pemkab Way Kanan, Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp385 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp365 juta lebih atau 94,9 1%. Salah satunya direalisasikan untuk belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD hampir Rp600 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban belanja Sekretariat DPRD diketahui bahwa belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD tidak direalisasikan sesuai dengan kondisi senyatanya.
Pada medio Oktober 2023, Sekretariat DPRD melakukan pemesanan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD melalui e-katalog. Pengerjaan pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak antara Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan hampir Rp600 juta.
Pemesanan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas harian Rp2.2 juta untuk 40 stel sebesar Rp90 juta. Kemudian pakaian seragam harian Rp2.2 juta dengan jumlah 80 stel Rp180 juta, lalu pakaian sipil resmi Rp 3 juta, untuk 40 stel Rp 120 juta. Pakaian sipil lengkap Rp5 juta dengan jumlah 40 stel Rp200 juta, total seluruh pemesanan hampir Rp600 juta.
Hasil penelusuran BPK RI menunjukkan terdapat ketidaksesuaian jumlah pesanan yang tertera pada dokumen kontrak. Jumlah pesanan pada item pakaian seragam harian yang tertera pada kontrak adalah sebanyak 80 stel dengan nilai sebesar Rp180 juta, sedangkan berdasarkan hasil konfirmasi dengan rekanan penjahit Eb diketahui bahwa jumlah pesanan untuk item ini yang disepakati untuk dikerjakan hanya sebanyak 40 stel dengan nilai sebesar Rp90 juta.
“Sehingga terdapat selisih nilai pesanan sebesar Rp90 juta. Acara serah terima dari penyedia kepada Sekretariat DPRD tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Namun pada kenyataannya, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai dan PPK maupun PPTK tidak dapat menunjukkan tanda terima asli yang diberikan oleh penyedia pada saat barang tersebut diserahkan.
“PPTK tidak memiliki tanda terima dari Anggota DPRD yang telah mengambil pakaian secara mandiri kepada pihak penyedia di Bandar Lampung.
Hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban tidak berdasarkan kondisi yang senyatanya,” tulis LHP BPK RI.
Kemudian, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap selisih pemesanan antara kontrak dan pesanan yang disepakati antara PPTK dan pihak penyedia sebanyak 40 stel PSH senilai Rp90 juta, diketahui bahwa setelah dilakukan pembayaran kontrak secara penuh 100% hampir Rp600 juta. PPTK mendapatkan cashback dari pihak penyedia sebesar Rp90 secara tunai yang merupakan selisih nilai antara kontrak (80 stel PSH) dengan pemesanan yang disepakati untuk dikerjakan antara PPTK dan penyedia yaitu sebanyak 40 stel pakaian,” tulis BPK RI.
Kemudian atas kelebihan pembayaran sebesar Rp90 juta Sekretaris DPRD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp90 juta pada April 2024.
“Anggota DPRD yang tidak akuntabel. Disebabkan karena Sekretaris DPRD tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD,” petikan laporan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal ini, Rinaldi, Sekwan DPRD Way Kanan menyorong Kabag nya untuk bicara hal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kabag yang dimaksud Rinaldi belum bisa dihubungi.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : WAY KANAN
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.