Ia juga menyampaikan sedang menyusun strategi pelaksanaan MPA Masyarakat Peduli Api bersama Balai PPI Wilayah Sumatera dan Mitra APP Sinarmas yang memang sangat konsen dalam upaya pengendalian Karhutlah.
Ketua Bidang Komunikasi dan Publikasi Kampanye Positif Gapki Sumsel, Anung Riyanta mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah banyak mengeluarkan peraturan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengenai standarisasi penyediaan sarana dan prasarana, standarisasi perizinan, dan lainnya.
Diungkapkannya, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 32 tahun 2016 tentang pengendalian kebakaran hutan bahkan sudah dijelaskan secara detail mengenai kewajiban sarana dan prasarana yang harus disiapkan perusahaan usaha perkebunan dan kehutanan. Namun, ia sepakat jika harus dibuatkan standarisasi yang berlaku untuk semua sektor tapi yang bersifat dinamis atau mengikuti kemajuan teknologi.
Dalam diskusi, Kepala Balai PPI KHL Wilayah Sumatera, Ferdian Krisnanto mengatakan, bagi pelaksana di lapangan standard sangat butuh sekali, apalagi ketika operasi bersama dan menjadi satu regu, maka standar sangat diperlukan sehingga ada kesamaan persepsi, yang terpenting lagi standar dan peraturan boleh banyak, tetapi faktual yang hadir di lapangan harus ada.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisaris Daerah (Komda) Sumsel, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya membawahi 18 perusahaan HTI dan satu restorasi.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya