Kemudian, honorarium penanggungjawab pengelola keuangan dapat diberikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD), bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu.
Sementara honorarium pengadaan barangjasa dapat diberikan kepada pejabat pengadaan barang jasa untuk melaksanakan pemilihan
penyedia barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium penanggungjawab pengelola keuangan/barang dan pengadaan barang dan jasa dan belanja jasa
pelayanan pada RSUD Pringsewu.
“Pemberian honorarium tim teknis pelaksana kegiatan pada RSUD Pringsewu Sebesar Rp325 juta lebih tidak sesuai ketentuan,” petikan LHP BPK RI.
Kemudian terdapat honorarium tim teknis pelaksana kegiatan yang seharusnya dibayarkan
menggunakan belanja perjalanan dinas. Honorarium tersebut adalah honorarium
Tim mobile unit transfusi darah yang bertugas di lapangan dengan melakukan kegiatan harian sehingga lebih tepat jika menggunakan Belanja Perjalanan Dinas.
Seharusnya tim mobile unit transfusi drah tersebut membayarkan belanja sesuai dengan peraturan terkait dengan perjalanan dinas harian yang telah ditetapkan.
“Atas kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp760 ribu,” tulis LHP BPK.
1 2 3 4 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : PRINGSEWU
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















