Bang Yadi sapaan Supriyadi ini meyakini, pihaknya memiliki bukti cukup atas prilaku penggelembungan suara yang dilakukan caleg No 7 ini. Dirinya mengaku, upaya hukum yang dilakukan telah dikuasakan kepada Ginda Ansori untuk melanjutkan proses ini sesuai mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku.
Terpisah, Kuasa Hukum Bang Yadi, Ginda Ansori mengungkapkan, pengelembungan tersebut dilakukan di tiga kecamatan, dengan modus setiap TPS prolehan suara 12 suara menjadi 22 suara.
Hal ini terjadi, di 478 TPS yang tersebar di 3 kecamatan Tumi Jajar terdapat 130 TPS di 10 Tiyuh, Tulang bawang Udik 100 TPS di 13 tiyuh dan Tulang bawang Tengah 247 TPS di 21 tiyuh.
“Kita punya bukti C hasil salinan, yang diduga ditulis oleh satu orang, dan jumlah suara terbanyak ada di Caleg Golkar nomor urut 7,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya