Diduga Serobot Lahan Milik Warga Desa Madukoro, Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dipolisikan

Sabtu, 2 November 2024 | 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – Salah satu warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Sri Mardiana Sulistyowati (40) mendatangi Polres Lampung Utara guna melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah (lahan) dengan luasan sekira 3,5 hektare di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya yang diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial HS yang belakangan diketahui merupakan salah satu anggota DPRD kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/512/X/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 Oktober 2024, Sri Mardiana Sulistyowati melaporkan peristiwa penyerobotan tanah di Sri Agung Sungkai Jaya yang bermula pada hari Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB terlapor berinisial HS menguasai dan menanam tanaman sawit di atas lahan miliknya seluas 35.067 meter persegi tanpa izin dan pemberitahuan kepada dirinya.

Menurutnya, lahan yang kini ditanami oleh oknum terlapor inisial HS secara sah dan berkekuatan hukum milik Ia dan keluarga berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 765 dengan perubahan pemecahan tanggal 15 April 2015 yang disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Jalan Rusak Bertahun-tahun, Kasian Warga Desa Kali Cinta....

“Tanah saya 3,5 hektare itu sudah ditanami sawit oleh pak haji HS, Saya dan keluarga sempat berupaya melakukan mediasi dengan kepala desa setempat tetapi tidak ada hasil. Saya juga sudah sempat berulang kali menghubungi dan mendatangi rumah pak haji HS tapi tidak pernah ketemu dengan yang bersangkutan,” jelas Sri Mardiana, dihadapan awak media, Sabtu, 02 November 2024.

“Tanah itu milik saya, sah di mata hukum, bukti tanah itu merupakan milik saya, ini saya punya sertifikat (SHM) induk,” ujar dia lagi.

Lahan perkebunan yang dimilikinya keluarganya sebelumnya memiliki luas 11,5 hektare, namun 8 hektare tanah telah terjual dan di beli oleh oknum inisial HS dan telah dilakukan pemecahan yang disahkan oleh BPN. Namun, belakangan sisa luasan tanah milik keluarganya tersebut diketahui telah ditanami pohon sawit oleh oknum HS yang diduga kuat secara sengaja ingin menguasai keseluruhan lahan tersebut.

“Atas dasar dugaan penyerobotan lahan (tanah) oleh HS inilah yang akhirnya kami mengambil langkah tegas untuk melaporkan oknum HS ke Polres Lampung Utara. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya, kami menginginkan keadilan ditegakkan atas kedzaliman yang ditimpakan pada saya dan keluarga,” tutur dia.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Lampung salurkan bantuan ke Pidie Jaya

Menurut penuturan kuasa hukumnya, Rozali, S.H. data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi kejadian diperkirakan mencapai Rp150 juta per hektar. Artinya, Sri Mardiana mengalami kerugian yang cukup besar akibat penyerobotan tanah miliknya seluas 3,5 hektar.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena terjadi di tengah maraknya kasus serupa di wilayah Lampung Utara. Ia menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di bidang agraria.

“Perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah,” tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Oknum anggota DPRD Lampung Utara inisial HS belum dapat dikonfirmasi. Wartawan media ini masih akan mengkonfirmasi oknum inisial HS atas tudingan penyerobotan lahan yang dilakukannya.##


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB