Kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Anis
Sumber Berita : Humas Polres Lampura
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.