Diduga Lakukan KDRT, Seorang Warga Asal Negeri Agung Diamankan Polres Way Kanan

Senin, 26 Mei 2025 | 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN-Seorang  pria di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, inisial N (39) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan. lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya. Senin (26/05).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, saat N (merupakan Suami dari korban itu sendiri) meminjam uang sebesar Rp. 30.000,- tiga puluh ribu rupiah untuk membayar utang.

Akan tetapi korban tidak memberikan dikarenakan N selalu meminjam uang milik korban dan tidak pernah mengembalikannya, saat itu N tetap memaksa meminjam uang tersebut sampai menendang kursi anak-anak sampai mengenai kepala Korban.

Baca Juga:  Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Tak hanya itu, diduga terlapor juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh dan menarik baju korban hingga robek. Diduga N sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan juga sudah lama tidak memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami mememar di bagian lengan tangan kanan, memar di bagian kaki kiri korban dan trauma sehingga korban melaporkan ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Atas laporan tersebut akhirnya diduga pelaku setelah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara di tetapkan sebagai tersangka lalu diamankan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wib oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

Baca Juga:  15 Tahun tak Diperbaiki, Gubernur Mirza segera Muluskan Jalan Kasui–Air Ringkih Way Kanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat *pasal 44 ayat 1* UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ kata Kasatreskrim.


Penulis : Adabi


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Way Kanan

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Memulai dari yang Kecil
Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir
Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru
Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan
Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung
Beraksi di 7 TKP, Tiga Pelaku Curat di Ringkus Polres Mesuji
Ribuan Warga Meriahkan Gerak Jalan Sehat Door Price
Yudisium Unila, Sekdaprov Motivasi Lulusan Rebut Momentum Penting Bonus Demografi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 07:29 WIB

Memulai dari yang Kecil

Sabtu, 25 April 2026 - 05:34 WIB

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 25 April 2026 - 05:27 WIB

Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru

Jumat, 24 April 2026 - 15:13 WIB

Marinus Gea Soroti Overkapasitas Lapas di Morowali, Data WBP Diminta Lebih Transparan

Jumat, 24 April 2026 - 06:01 WIB

Kunjungan DPR RI Diharap Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Memulai dari yang Kecil

Sabtu, 25 Apr 2026 - 07:29 WIB

#indonesiaswasembada

Prabowo Dorong Ketahanan Pangan dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 25 Apr 2026 - 05:34 WIB

#indonesiaswasembada

Tak Ingin Asal Jadi, Wagub Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru

Sabtu, 25 Apr 2026 - 05:27 WIB