Diduga Curi Start Kampanye, Bacaleg DPR-RI PAN Zuliana Abidin Kumpulkan Masyarakat Bagi-Bagi Bingkisan dan Kaos Partai

Sabtu, 1 April 2023 | 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR-RI asal Partai Amanat Nasional (PAN), Zuliana Abidin Diduga Colong start (kesempatan) kampanye dengan memanfaatkan program berbagi dari Bank BRI yang dilaksanakan dihalaman rumah miliknya yang terletak di Jalan pangeran Jinul Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, Sabtu (01/04).

Kegiatan yang diduga mengkampanyekan Zuliana Abidin menjadi Bacaleg DPR-RI itu dengan cara mengundang ratusan warga dari berbagai wilayah Kecamatan dengan iming-iming diberikan bingkisan dan vocer belanja sembako dari Bank BRI menggunakan kartu Brizzi.

Jika menilik pada aturan Pemilu, saat ini belum masuk pada tahapan kampanye dan penetapan daftar calon tetap pada Pileg 2024 mendatang.

Sebagaimana menurut undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tertuang pada Pasal 492 tentang Pemilu, Pasal tersebut menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga:  Jihan Terima Komisi VII DPR RI, Industri Pangan Dituntut Efisiensi

Saat beberapa awak media hendak mewawancarai Zuliana Abidin, dirinya menolak untuk memberikan keterangan. Bahkan salah satu tim sukses mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan merampas handphone peralatan kerja wartawan Undercover Channel agar tidak dipublikasikan.

“Kegiatan ini tidak bisa dipublikasikan, karena kegiatan ini bekerja sama dengan Kementrian BUMN, bukan perorangan,” ucap Zuliana Abidin.

Terpisah, Biro Undercover Channel Kabupaten Lampura, Edi Palay saat dimintai keterangan terkait dugaan menghalangi tugas jurnalistiknya mengaku sangat kecewa dengan perlakuan yang diterimanya saat meliput dilokasi. Mirisnya lagi, menurut informasi yang diterima, dikabarkan tim sukses yang sempat menghalangi dan melarang tersebut berstatus PNS dilingkup Pemkab kabupaten setempat.

“Sangat kecewa dengan perlakuan mereka tadi, saya sudah memperkenalkan diri selaku Jurnalis dan sedang menjalankan tugas liputan, namun salah seorang dari tim sukses ibu Zuliana Abidin malah melarang dan menghalangi saya untuk tidak mempublikasikan kegiatan dugaan kampanye itu. Kabarnya salah satu timses itu ada yang berstatus PNS di lingkungan Pemda Lampung Utara, tapi saya belum bisa memastikan kejelasan informasi itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Musda ke-XI Partai Golkar Lampung Tengah, Hanan A Rozak: Golkar Harus Tampil Dengan Karya dan Gagasan Nyata Untuk Masyarakat

Sementara itu, Lurah Rejosari, M.Rahadiyan Arisdatama saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan pihak Zuliana Abidin tidak pernah berkoordinasi sebelum melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Terlebih di masa Pandemi Covid-19 yang belum resmi dicabut, kegiatan mengumpulkan orang banyak harus mengantongi izin terlebih dahulu.

“Tidak ada koordinasi dengan pihak kelurahan, kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi dalam permohonan izin keramaian untuk ke kepolisian seperti yang tertuang didalam surat edaran Bupati Lampura tentang izin keramaian di Kabupaten Lampung Utara belum lama ini,” ucap Lurah.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Herman Khaeron Apresiasi Santunan Anak Yatim KWP DPR, Tegaskan Peran Negara dan Media di Bulan Ramadan
Firman: Impor Ayam dan Beras AS Ancam Kedaulatan Pangan
DPR Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur
Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %
Sari Yuliati Dorong Pemanfaatan Data Akurat untuk Hunian Layak  
Once Mekel: Pendidikan Maju Kalau Gaji Guru Minimum Rp15 Juta Per Bulan
DPR Ingatkan Upaya Meniadakan MBG-KMP Bisa Dikategorikan Pelanggaran HAM
Habib: Ancam Hukuman 15 Tahun Kepada Ibu Tiri Terduga Pembunuh NS

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:17 WIB

Herman Khaeron Apresiasi Santunan Anak Yatim KWP DPR, Tegaskan Peran Negara dan Media di Bulan Ramadan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:19 WIB

Firman: Impor Ayam dan Beras AS Ancam Kedaulatan Pangan

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:37 WIB

DPR Desak Tiket Gratis Kapal Dibagi Adil Ke Indonesia Timur

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Tembus Rp3,040 Triliun! Investasi Lampung Selatan 2025 Over Target 115 %

Senin, 23 Februari 2026 - 20:13 WIB

Sari Yuliati Dorong Pemanfaatan Data Akurat untuk Hunian Layak  

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Ketua TP PKK, Serahkan Bantuan Sosial dan Tinjau Penerima Manfaat di Metro

Minggu, 1 Mar 2026 - 04:08 WIB

#indonesiaswasembada

Berkah Ramadhan, Jajaran Polres Mesuji Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Minggu, 1 Mar 2026 - 04:05 WIB

#indonesiaswasembada

Polres Mesuji Gelar Apel Siaga Kamtibmas Selama Ramadhan 1447 H/2026 M

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Antisipasi Aktivitas Berisiko, Tol Bakter Aktif Lakukan Sosialisasi ke Warga

Sabtu, 28 Feb 2026 - 12:25 WIB