Didampingi Keluarga, DPO Curas Serahkan Diri

Selasa, 14 Juni 2022 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan warga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya diserahkan langsung oleh pihak keluarga bersama pamong desa ke pihak kepolisian setempat.

Tersangka GA (38) didampingi salah satu tokoh adat, Mat Tauhid gelar Suttan Puceng bersama Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras, Marta Gunawan mendatangi Mapolres pada hari Senin, (13/06) sekira pukul 16.30 WIB setelah melalui proses pendekatan persuasif oleh pihak Sat Intelkam Polres Lampura.

Kasat Intelkam, Iptu Suhaili menjelaskan penyerahan tersangka tersebut atas kinerja tim dilapangan yang melakukan penggalangan atau pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga tersangka. Dari hasil komunikasi yang baik, keluarga tersangka akhirnya menyetujui untuk menyerahkan tersangka GA yang menjadi DPO Polres Lampura berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu tertangkap.

Baca Juga:  Bapas Kotabumi Bekali Klien Pemasyarakatan Keterampilan Barista

“Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka,”ujar Iptu Suhaili saat dikonfirmasi, Selasa, (14/06).

Setelah diserahkan ke Sat Intelkam, sambung Kasat, tersangka langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk penyidikan lanjutan. Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GA bersama seorang rekannya harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pembegalan (curas) terhadap korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada Februari 2022 lalu.

Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor : LP / 08 / II / 2022 / Polda Lampung / Res Lamut / Sek Abt tanggal 07 Februari 2022.

Baca Juga:  Menhut Tinjau Proyek Mitigasi Interaksi Gajah di TNWK

Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara. Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya dijalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban dihadang oleh 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai wanita tua tersebut.

“Tak hanya merampas motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta, dua unit hp,” tandasnya.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan
Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit
Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga
Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol
Lampung Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:12 WIB

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Berita Terbaru

Menlu Iran Seyed Abbas Araghchi

Berita Utama

AS-Israel Penyebab Timbulnya Bahaya Lingkungan

Senin, 12 Okt 2026 - 21:12 WIB

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Mesuji [NR]

Berita Utama

Inafis Polres Mesuji Olah TKP Jasad Wanita di Kebun Sawit

Senin, 12 Okt 2026 - 21:06 WIB

Rakor Inflasi bersama Kemendagri

Berita Utama

Lampung Perkuat Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga

Senin, 12 Okt 2026 - 20:53 WIB

Berita Utama

Sol Banjir, Firman ; Benahi dari Hulu ke Hilir

Senin, 12 Okt 2026 - 10:33 WIB

Berita Utama

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Ojol

Senin, 12 Okt 2026 - 10:30 WIB