Didampingi Keluarga, DPO Curas Serahkan Diri

Selasa, 14 Juni 2022 | 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan warga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya diserahkan langsung oleh pihak keluarga bersama pamong desa ke pihak kepolisian setempat.

Tersangka GA (38) didampingi salah satu tokoh adat, Mat Tauhid gelar Suttan Puceng bersama Kepala Desa (Kades) Peraduan Waras, Marta Gunawan mendatangi Mapolres pada hari Senin, (13/06) sekira pukul 16.30 WIB setelah melalui proses pendekatan persuasif oleh pihak Sat Intelkam Polres Lampura.

Kasat Intelkam, Iptu Suhaili menjelaskan penyerahan tersangka tersebut atas kinerja tim dilapangan yang melakukan penggalangan atau pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga tersangka. Dari hasil komunikasi yang baik, keluarga tersangka akhirnya menyetujui untuk menyerahkan tersangka GA yang menjadi DPO Polres Lampura berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang lebih dulu tertangkap.

Baca Juga:  Lampung Raih Apresiasi Nasional dari BSSN

“Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka,”ujar Iptu Suhaili saat dikonfirmasi, Selasa, (14/06).

Setelah diserahkan ke Sat Intelkam, sambung Kasat, tersangka langsung diserahkan ke Sat Reskrim untuk penyidikan lanjutan. Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GA bersama seorang rekannya harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pembegalan (curas) terhadap korban Hartuti (58) warga Desa Papan Rejo, Abung Timur, pada Februari 2022 lalu.

Laporan korban tertuang dalam surat Laporan Polisi nomor : LP / 08 / II / 2022 / Polda Lampung / Res Lamut / Sek Abt tanggal 07 Februari 2022.

Baca Juga:  Pertemuan Xi-Trump Suntik Kepercayaan dan Stabilitas Global

Saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai motor Honda Beat warna hitam BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kec. Kotabumi Utara. Sesampainya dilokasi kejadian, tepatnya dijalan perbatasan antara Desa Papan Rejo dan Desa Margorejo, korban dihadang oleh 2 tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api kearah korban seraya memaksa agar menyerahkan motor yang dikendarai wanita tua tersebut.

“Tak hanya merampas motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta, dua unit hp,” tandasnya.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung
Kristomei: Karhutla Lampung, 110 Titik Api, 68 Ha Masih Terbakar
Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan
PT Datang DSSP Power Indonesia Kirim Karyawan Berprestasi ke Tiongkok
HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa
Lelang Aset Eks Kantor Imigrasi Kotabumi Disinyalir Langgar Prosedural
Rute Shenzhen-Jakarta Kembali Beroperasi
KJRI Guangzhou Bukukan Transaksi 90 Juta $ AS pada TEI ke-41

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Doakan Kemajuan Lampung

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:16 WIB

Kristomei: Karhutla Lampung, 110 Titik Api, 68 Ha Masih Terbakar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:12 WIB

PT Datang DSSP Power Indonesia Kirim Karyawan Berprestasi ke Tiongkok

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WIB

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Berita Terbaru

Berita Utama

HUT ke 10 RSUD RBC, Bupati Mesuji Resmikan Gedung Hemodialisa

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:09 WIB