Laporan : Anis
BANDAR LAMPUNG – Dosen Fakutlas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menjadi presenter dalam konferensi internasional di Emersia Hotel Bandar Lampung, Senin (19/6). Dia memaparkan makalah mengenai pentingnya adanya pembaruan hukum memasuki era 5.0.
Dalam pemaparannya, Fathul Mu’in menyoroti Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia secara umum, dan para hakim secara khusus. Regulasi yang ada dalam hukum tersebut sudah banyak yang kurang relevan dengan perkembangan zaman, terlebih memasuki era 5.0.
“Umur peraturan perundang-undangan tersebut sudah puluhan tahun. Sehingga ada yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu perlu dilakukan revisi atau pembaruan, baik secara terbatas maupun secara menyeluruh,” kata dia.
Doktor hukum tersebut menjelaskan, pembaruan berarti gerakan ijtihad untuk menetapkan ketentuan hukum yang mampu menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik menetapkan hukum terhadap masalah baru untuk menggantikan ketentuan hukum lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan manusia masa sekarang maupun menetapkan hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya.
“Tujuan dari pembaruan ini dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu peningkatan status wanita, univikasi hukum, dan respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman 5.0,” tegasnya.
Selain mempresentasikan 100 makalah dari berbagai perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri, konferensi internasional Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung yang digelar pada 19-21 Juni 2023 ini juga menghadirkan narasumber dari lima negara, yakni Dr. Mohd Shahid Bin Mohd Noh (Universiti Malaya, Malaysia), Iman Sastra Mihajat, LC., PDIBF.,M.Sc.,Fin.,Ph.D. (SPV-Head of Compliance Division Bank Mega Syariah, Indonesia), Prof. Etin Anwar, Ph.d (Hobart and William Smith Colleges, United States Of America), Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. (UIN Syarif Hidaytullah, Indonesia), Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al Qaradaghi (The International Union Of Muslim Scholars, The State Of Qatar), Dr. Harapandi Dahri (Kolej Universiti Perguruan Ugama Bandar Seri Begawan, Brunei Darusalam), dan Prof. Dr. Alamsyah, S.Ag., M.Ag (UIN Raden Intan Lampung). (*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.