Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Para ahli waris dan pembeli sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, berharap pihak kepolisian bersikap tegas dalam menuntaskan dugaan keterlibatan mafia tanah dalam sengkarut jual beli tanah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Nomor 86.

Sikap tegas dimaksud merujuk amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah pada 23 Mei 2022. Presiden meminta jajarannya ‘melenyapkan’ mafia tanah karena kerap merugikan masyarakat.

“Kami mohon Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara, menindak tegas ulah para mafia tanah khususnya atas tanah yang terletak di Jl Kramat Jaya No 86, Koja, Jakarta Utara, ini sudah sangat berlarut larut,” tegas kuasa hukum Para Ahli Waris dan Pembeli Sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung, Welly Dany Permana SH MH.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8), Welly didampingi Samsodin SH mengungkapkan, amanat Presiden Jokowi sebenarnya sangat tegas perihal mafia tanah. Sejalan dengan itu pula, ia berharap ke depan tidak ada lagi oknum di Badan Pertanahan Negara maupun ditubuh kepolisian.

Disebutkan, mafia tanah dalam perkara yang ditanganinya bermain dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu. Bukan hanya AJB palsu, melainkan pihak-pihak terkait dalam proses penerbitan AJB juga diduga kuat mengandung keterangan palsu.

“Ironisnya, AJB palsu ini justru menjadi alas hukum untuk mengkriminalisasi dengan melaporkan para Ahli Waris dan pemilik sah atas tanah ke Polisi. Padahal nyata dan terang benderang warga lingkungan sekitar tidak mengetahui siapa orang-orang itu,” tegas Welly.

“AJB tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu, salah seorang ahli waris yang sudah meninggal dunia dinyatakan dalam Akta menghadiri dan menandatangani AJB dihadapan notaris. Perbuatan ini sangat tidak masuk akal karena anak-anak almarhum dan keluarganya siap bersaksi untuk membuat terang,” sambungnya.

Ditegaskan pula bahwa para ahli waris Adang Bin Manta telah menjual objek tanah dan bangunan tersebut kepada H Supodo dan Sunarno berdasarkan Akta Jual Beli tahun 2020. Selanjutnya objek tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan oleh para ahli waris kepada H Supodo dan Sunarno dengan disaksikan warga lingkungan baik RT maupun RW.

Baca Juga:  Ratusan Takjil dan Bingkisan Dibagikan Ditkrimum Polda Lampung

Kliennya selanjutnya menempati obyek tanah dan bangunan dan mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik ke BPN/ATR Jakarta Utara pada tahun 2020. Namun demikian, BPN/ATR Jakarta Utara hingga kini belum menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama H Supodo dan Sunarno dikarenakan alasan-alasan yang tidak jelas.

Para ahli waris dan pembeli sah eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung sendiri disampaikan Welly sudah melaporkan keterlibatan mafia tanah ke Polda Metro Jaya yang selanjutnya diteruskan ke Polres Jakarta Utara. Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2022.

“Kami sudah laporkan di Polda Metro Jaya, saat ini Laporan Polisi sudah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara, kami mohon Kapolres tegas segera tetapkan Tersangka siapa siapa yang terlibat dalam dugaan pemalsuan AJB tersebut,” terang Welly.

Polres Jakut Tunggu Hasil Mediasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya melalui Kanit Harta Benda (Harda) Wahyudi Tiara mengungkapkan pihaknya akan memproses laporan terkait sengkarut eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung. Disebutkan, ada dua laporan dalam kasus tersebut. Polres Jakarta Utara tidak akan berpihak pada salah satu pihak, melainkan berlaku obyektif terhadap laporan ke dua belah pihak.

“Kedua belah pihak, semuanya mengklaim hak atas obyek sengketa dan saling lapor. Kami sudah memfasilitasi dengan melakukan mediasi tetapi belum ada titik temu, kemudian ada mediasi lanjutan kedua belah pihak diluar,” terang Wahyudi melalui sambungan telepon.

Pihaknya saat ini menunggu hasil dari mediasi yang dilaksanakan kedua belah pihak diluar. Dari situ kemudian pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. Termasuk misalnya jika hasil mediasi kedua ternyata tidak menemui titik temu.Ā ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini