
12. Pemerintah Kota Bandar Lampung mengirim surat ke ketua DPRD Kota Bandar
Lampung No: 800/3006/IV.04/2022 tanggal 19 Juli 2022 Perihal Penyerahan Petikan SK PPPK, JF Guru dan Penggajian PPPK Pemerintah Kota Bandar Lampung.
13. Menindaklanjuti Surat Dari Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor : 800/
3006/IV.04/2022 Tanggal 19 Juli 2022 Ketua DPRD Kota Bandar Lampung
mengadakan rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV serta anggota dan Kepala BPKAD, Kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Bagian Hukum, sehingga hasil rapat sepakat SK Pengangkatan PPPK Guru diserahkan pada tanggal 26 Juli 2022.
14. Penyerahan SK PPPK dilaksanakan tanggal 26 Juli 2022 bertempat di Gedung Semergou Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung dan dihadiri oleh Ketua Komisi I dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung beserta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
15. Berdasarkan peraturan BKN No.18 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengaduan PPPK dalam pasal 30 huruf e berbunyi “Gaji dan/atau tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibayar setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)”.
1 2 3 4 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya