Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG– Kasus OTT Rektor Unila non aktif Prof Karomani cs membuat banyak pihak, termasuk 33 orang tua (ortu) yang diduga terlibat dag dig dug der alias was was, takut dan sejenisnya.
Beralasan, karena Karomani usai pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sudah membuka semua yang terlibat. Dan itu semua sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Demikian disampaikan Ahmad Handoko, Pengacara Karomani, Jumat kemarin kepada media.
Beralasan para orang tua (ortu) atau yang terkait akan merasakan dak dig dug der Jika merujuk Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Meski demikian, 33 ortu mahasiswa tidak perlu takutnya juga, karena penyidik akan memilah dan memilih, terlibat langsung atau tidak dan masih panjang cerita Karomani Cs.
Alih alih dak dig dug der alias cermas, nama Alzier Dianis Thabranie tersiar kabar termasuk dalam deret 33 nama?. Melalui pesan WA, Alzier menyatakan dirinya 1000% tidak terlibat. Dan bahkan akan perlawanan. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.