Laporan: Rudi Alfian
LAMPUNG TIMUR – Diduga mencuri nanas perusahaan PT GGPC, Seorang Satpam diancam di penjara 7 tahun.
Apes bagi TA, bermaksud menambah penghasilan eh malah ditangkap polisi. Penangkapan TA oleh aparat keamanan karena TA Kedapatan mencuri nanas dan di jual di pasar menggunakan pick up.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (18/12), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah TA warga Kecamatan Sukadana.
Tersangka yang berprofesi sebagai Satpam, diduga nekat melakukan aksi pencurian ratusan buah nanas, dari area perkebunan milik PT GGF PG 4 dimana dia bekerja. Di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, pada Minggu (17/12) siang.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya