Dari rangkaian fakta itu, revitalisasi institusi negara menjadi pilihan tak terhindarkan. Revitalisasi dalam arti pembaruan, penyegaran dan penguatan insitusi pada Tupoksi-nya masing-masing sebagai pelaksana UU dan semua peraturan Presiden maupun peraturan pemerintah lainnya.
Tak kalah pentingnya dari revitalisasi institusi itu adalah memastikan semua pejabat dan aparatur negara setia dan taat pada hierarki kepemimpinan nasional.
Tidak boleh lagi ada ruang bagi aparatur negara mempraktikan perilaku ambivalen. Sebab, dalam konteks kesetiaan dan ketaatan, ambivalensi adalah wujud pelecehan pada ikatan antara pemimpin dengan yang dipimpin, dan pada gilirannya hanya menimbulkan kekacauan dan kerusakan.
Pada saatnya nanti, masyarakat berharap presiden merevitalisasi institusi negara agar kehendak bersama menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan bersih, bisa terwujud.
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Heri Suroyo
Editor : Hari
Sumber Berita : MPR RI
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya