Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram, Polisi Amankan 10 Remaja Bersenjata

Senin, 13 November 2023 | 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambungnya, saat berada di TKP tersebut Anggota tim berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) remaja Laki – laki sebagai anggota Gankster berikut alat yang dipergunakan saat ingin melaksanakan tawuran.

“Bahwa dalam melakukan aksi tawuran mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, para pelaku melakukan Live Streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran dan apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi atau tawuran di tempat yang ditentukan,” ungkap Umi.

Para pelajar terebut melakukan hal tersebut dengan motif untuk mencari ketenaran di Aplikasi Instagram.

Adapun barang bukti yang behasil diamankan 14 (empat belas) bilah senjata tajam yang menyerupai Celurit terbuat dari plat besi berbagai ukuran, 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari plat best, 1 (satu) buah senjata yang menyerupal gergafi yang terbuat dari rangka besi berukuran + 100 (seratus) Cm, 1 (satu) buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 (sembilan) unit Sp. Motor (R2) berbagai merk, 21 (dua puluh satu) unit handphone berbagai macam merk (1 unit handphone merk Oppo A3s warna Hitam.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penguatan ASN Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Dari ke 30 (tiga puluh) remaja tersebut, 20 (dua puluh) diantaranya tidak di proses hukum dikarenakan tidak kedapatan membawa sajam dan diamankan (10) sepuluh remaja yang diamankan diantaranya yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15) dipersangkakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang No 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak sedangkan NI (15) anak yang berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (Sepuluh) tahun kurungan penjara.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki
DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!
Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030
Skripsi Terbaik Wisuda Periode II Bahas Isu Ketimpangan Sosial
Haru! Rektor Beri Pesan Wisudawan Periode II 2025: “Ilmu Ini untuk Siapa?”
Dandim 0426 Hadiri Acara Penerimaan Warga Baru dan Sertijab di Jajaran Korem 043

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:04 WIB

Sempat Viral, Proyek Rabat Beton di Lampung Utara Akhirnya Diperbaiki

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:10 WIB

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:08 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Tunjukkan Kesiapan dan Capaian Signifikan dalam Pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:17 WIB

Rabat Beton Asal-Asalan di Lampung Utara, MTM; Pilihannya Cuma, Bongkar dan Bangun Lagi atau Proses Hukum!

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:12 WIB

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

DPR RI Akan Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

Rabu, 2 Jul 2025 - 16:10 WIB

#CovidSelesai

Sepekan Munas, Ini Pengurus Pusat JMSI 2025-2030

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:12 WIB