Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Tanggamus Digelandang Polres Lamtim

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Annisa E

LAMPUNG TIMUR – Polsek Bandar Sribhawono – Polres Lampung Timur – Polda Lampung, menggelandang seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP syamsu Rizal, Rabu (29/3), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban IY (16) yang Termasuk anak di bawah umur.

Peristiwa terjadi pada Senin (27/03) pukul 16.30 Wib saat Pelaku datang ke rumah makan bakso mercon, kemudian setelah selesai makan, pelaku pergi kekamar mandi setelah itu pelaku memanggil korban sesampainya korban didepan pintu kamar mandi tangan kanan korban ditarik oleh pelaku dan pelaku membuka celana korban kemudian pelaku melakukan pencabulan hingga mengeluarkan Sperma setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi dan meninggalkan korban

Baca Juga:  Sinergi Pemprov Lampung dan Pemprov JaTim Perkuat Perdagangan, Investasi, dan Hilirisasi Komoditas Antarwilayah

Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Selasa (28/3) Pukul 18.00 Wib

Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 81 dan atau 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolres. ##

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025
Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen
Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji
Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat
Lima Dosen UIN RIL Lolos Open Panel AICIS+ 2025 , Lima Paper Siap Dipresentasikan di Konferensi Internasional
Pemprov Lampung Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang
Tanggamus Color Run 2025, Icon Baru Wisata Olahraga di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 20:28 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 September 2025 - 20:18 WIB

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 September 2025 - 19:45 WIB

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 September 2025 - 13:21 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Apresiasi RRI Fest 2025

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:28 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Hapus Uang Komite Sekolah, Deflasi Lampung Capai 15,10 Persen

Rabu, 3 Sep 2025 - 20:18 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Lantik Budiman Jaya Sebagai Sekda Mesuji

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:45 WIB

#indonesiaswasembada

Tangan Dingin Kapolda, Aksi Damai di Papua Barat Tanpa Bentrok

Rabu, 3 Sep 2025 - 16:16 WIB

#indonesiaswasembada

Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tulangbawang Terus Meningkat

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:21 WIB