Bupati Lamsel Diminta Ingatkan Kasatpol PP Jangan Menyalahgunakan Wewenang

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan diminta memerintahkan Kepada Satpol PP untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran.

Pasalnya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Selatan capai ratusan juta pada tahun 2023 ditemukan tidak sesuai.

Temuan itu untuk anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp2.8 miliar lebih (98,51% dari anggaran). Realisasi tersebut antara lain sebagai pembayaran insentif personel pada Satpol PP. Selama tahun 2023, realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP adalah sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut melalui analisis dokumen, wawancara dengan Kasatpol PP, Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan Tahun 2023, Bendahara Pengeluaran Tahun 2023, dan staf Bidang Trantibum, staf Sekretariat Satpol PP, serta penelusuran berita secara daring, menunjukkan bahwa terdapat realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

“Realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278 juta lebih,” petikan LHP BPK RI.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, sert Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD.

Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melaluipayroll ke rekening masing- masing Ketua Unit/Anggota Unit,
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset mem-payroll-kan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.

Baca Juga:  Organisasi Advokat DPW Persadin Lampung Siap Gelar Muswil

Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024 BPK tidak memperoleh tanda terima
insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024. Berdasarkan penjelasan menyatakan pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada unit patroli dan unit lainnya “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum. Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).

Kemudian IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP, penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel IMD, ia melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum.

Baca Juga:  Kisah Pak Budi, Mualaf yang Kini Terampil Dengan Usaha Pijat dan Bekam

Berdasarkan petikan LHP BPK Kepala Bidang Trantibum, My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.

“Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP, yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari-Mei 2023 minimal sebesar Rp278 juta lebih,” tulis petikan LHP BPK RI.

Ini menunjukkan bahwa terdapat uang kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP bulan Januari-Mei 2023 sebesar Rp278 juta lebih. Selain itu, terdapat titipan GU yang di-payroll-kan kepada Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14 juta lebih.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278 juta lebih.

“Ini disebabkan, Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam
merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan perlindungan masyarakat; dan PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai,” petikan LHP BPK RI.

“Untuk itu Bupati Lampung Selatan agar memerintahkan Kasatpol PP untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam merealisasikan anggaran belanja pada Satpol PP,” saran BPK RI.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Lamsel-Satpol PP

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kolaborasi Polres dan Damkar Mesuji, Bagikan Air Bersih di Kecamatan Tanjung Raya
Temuan BPK, Realisasi tak Teritib Disdikbud Pesawaran Capai Rp 379 Juta
JMSI Lampung dan JMSI Pesawaran Kolaborasi Bagikan Puluhan Nasi Kotak untuk Masyarakat
JMSI Lampura Menggelar Jumat Berbagi Nasi Kotak di Jalan Jenderal Sudirman
SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET
PWI – Rutan Kelas IIB Kotabumi Bersinergi, Program Pemasyarakatan Jadi Prioritas
Gelar Silaturahmi, Relawan Jabat RMD Ajak Anggotanya Solid Menangkan RMD-Jihan
Menjunjung Sisi Humanis, Kejati Lampung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice
Ilustrasi

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 13:23 WIB

JMSI Lampung dan JMSI Pesawaran Kolaborasi Bagikan Puluhan Nasi Kotak untuk Masyarakat

Kamis, 19 September 2024 - 13:46 WIB

Menggali Inspirasi Maulid Nabi, Polairud Polda Lampung Serukan Keimanan dan Kinerja Demi Pemilu Damai

Kamis, 19 September 2024 - 01:23 WIB

Gelar Silaturahmi, Relawan Jabat RMD Ajak Anggotanya Solid Menangkan RMD-Jihan

Rabu, 18 September 2024 - 13:15 WIB

Menjunjung Sisi Humanis, Kejati Lampung Setujui 3 Pengajuan Restorative Justice

Senin, 16 September 2024 - 15:52 WIB

RMD Support Gemilang Cetak Atlet Sepakbola Lampung Untuk Ikut Bela Timnas

Sabtu, 14 September 2024 - 23:17 WIB

Aprohan Saputra Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bhakti 2024-2029

Sabtu, 14 September 2024 - 01:14 WIB

Personel Brimob Lampung Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Semester Dua

Jumat, 13 September 2024 - 21:17 WIB

Dalam Rangka Pengendalian inflasi, Samsudin Tinjau Pasar Murah di Komplek Kantor Gubernur

Berita Terbaru

Ilustrasi/Net

#pilihankukotakkosong

Temuan BPK, Realisasi tak Teritib Disdikbud Pesawaran Capai Rp 379 Juta

Jumat, 20 Sep 2024 - 17:52 WIB

#CovidSelesai

SP PLN Apresiasi Komisi VII DPR RI Terkait Pembatalan RUU EBET

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:46 WIB