“Setelah diteliti tim JPU kami, terdapat (melanggar) pasal 21 KUHAP berdasarkan syarat formil dan materil, penuntut umum membuat pendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan. Langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan kelas II B Kotabumi selama 20 hari kedepan,” terang Kasi Intel, Guntoro Janjang Saptodie pada siaran pers, Senin, (23/10).
Pantauan dilokasi, ketiga PNS dimaksud serta Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa keluar dari kantor Kejari dengan memakai rompi orange dan digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya