BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

Rabu, 4 Maret 2026 | 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI –Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji bersama Pemerintah Kabupaten Mesuji melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penggunaan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Bertempat di Ruang Rapat Bupati Mesuji, Rabu (03/03/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., bersama Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., serta disaksikan oleh para unsur pimpinan dan pejabat daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh:

1. Ketua DPRD Kabupaten Mesuji;

2. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Mesuji;

3. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji;

4. Para Staf Ahli Bupati Mesuji;

5. Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji;

6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji;

7. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mesuji;

8. Kepala Bapperida Kabupaten Mesuji;

9. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji;

10. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji;

11. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji;

12. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji;

13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Mesuji;

14. Camat se-Kabupaten Mesuji;

15. Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mesuji;

16. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mesuji;

17. PPAT se-Kabupaten Mesuji;

18. Para Pejabat Pengawas dan Staf pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dukung Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H

Dalam sambutannya, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PKS Penggunaan Peta ZNT ini memiliki manfaat strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.

“Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan instrumen penting yang memuat informasi nilai tanah secara objektif berdasarkan analisis terhadap data NJOP, nilai pasar, nilai ekonomis, serta perkembangan wilayah. Dengan adanya PKS ini, pemanfaatan Peta ZNT menjadi lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas untuk digunakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Endi

Endi menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dalam penetapan NJOP dan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Melalui pemanfaatan Peta ZNT, diharapkan proses penentuan nilai tanah dapat dilakukan secara lebih adil, objektif, dan seragam, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah,” tambahnya.

Terpisah, Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji atas kerja keras dalam melakukan identifikasi dan pendataan seluruh bidang tanah di Kabupaten Mesuji. Menurut Elfianah, pendataan tersebut didasarkan pada data NJOP, nilai pasar, nilai ekonomis, serta perkembangan wilayah yang kemudian dituangkan secara sistematis dalam Peta ZNT.

Baca Juga:  Antisipasi Terhambatnya Mobilitas Warga Selama Puncak Musim Hujan dan Ramadan, Pemprov Lampung Tutup Jalan Berlubang

“Mulai hari ini, Peta ZNT dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagai dasar dalam menentukan NJOP dan Nilai Nominal BPHTB, sehingga penentuannya dapat dilakukan secara pasti, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tidak ada lagi praktik permainan, negosiasi, atau tawar-menawar dalam penentuan BPHTB,” tegasnya.

Elfianah juga menambahkan bahwa penggunaan Peta ZNT ini merupakan langkah maju dalam reformasi tata kelola keuangan daerah dan akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah ini menjadi contoh kolaborasi yang konkret dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat dan dikembangkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mesuji ke depan,” pungkasnya.

Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan implementasi penggunaan Peta ZNT dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Mesuji secara keseluruhan.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Desty


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Sidak TPID Lampung Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H 
Kepala SMAN 1 Abung Selatan Akui Kelalaian Pengelolaan Dana BOS, Guru Rangkap Jabatan Jadi Sorotan
Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan
Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera
Korlantas Polri : Mudik 2026, Mudik Aman Keluarga Bahagia
Cucun Serahkan Bantuan Tahap II Pasca Longsor Di Cisarua
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan Meroket 5,71 Persen, Lampaui Provinsi dan Nasional
Paguyuban Panjisewu Sambut Baik Kolaborasi JMSI dan Menteri Kebudayaan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:16 WIB

BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:26 WIB

Sidak TPID Lampung Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:24 WIB

Kepala SMAN 1 Abung Selatan Akui Kelalaian Pengelolaan Dana BOS, Guru Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:25 WIB

Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Program Light Up The Dream PT. PLN (Persero) untuk Warga Pra Sejahtera

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BPN dan Pemda Mesuji Sepakati PKS Penggunaan Peta ZNT

Rabu, 4 Mar 2026 - 18:16 WIB