MESUJI -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji mulai melakukan sosialisasi terkait penggantian buku sertipikat konvensional (berbentuk buku-red), ke sertipikat Hak atas tanah model elektronik (E-Sertipikat).
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendataan Tanah, BPN Mesuji Destian Rifaldi, sosialisasi ini menjadi penting agar masyarakat menjadi tahu perubahan bentuk sertipikat hak atas tanah.
“Kedepan masyarakat tidak lagi menerima sertipikat dalam bentuk buku seperti biasanya, namun hanya menerima satu lembar sertipikat yang di lengkapi peta ukur, pengesahan dan barcode yang terferivikasi oleh Badan Sandi Negara (BSN),” terang Destian.
Nantinya lanjut Destian, selain pemilik sertipikat memiliki kode barcode khusus, sertipikat tanah milik masyarakat yang terdaftar juga terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing Pemilik.
“Melalui Applikasi Setuh tanah ku E-sertipikat selain terkoneksi dengan NIK, pada aplikasi tersebut pemilik juga melalui smart ponselnya bisa langsung mengetahui peta lokasi tanah berada dengan mudah. Bahkan jika terjadi kehilangan pemilik dapat melakukan pencentakan sertipikat secara mandiri, “tandas pria yang akrab di sapa Iponk ini.##
Penulis : Nara
Editor : Ahmad
Sumber Berita : Kabupaten Mesuji
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.