Bolehkah Yudikatif untuk Berperan Legislatif?

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jaya Suprana*]

PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya menarik untuk disimak melalui jalur kelirumologis akibat an sich begitu banyak unsur keliru terkandung secara sadar maupun tidak sadar di dalam kemelut yang disebut sebagai pemilu itu sendiri.

Termasuk pemilu yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia pada belahan awal tahun 2024.

Sebagai akronim pemilihan umum, memang pemilu potensial berfungsi sebagai pemilu dalam arti pembuat rasa pilu di lubuk sanubari rakyat.

Selama masih ada aturan main yang dipaksakan dalam bentuk presidential threshold 20 persen maka sebenarnya ironis menganggap pemilu di Indonesia adalah demokratis terbuka bagi setiap warga tanpa kecuali.

Jauh sebelum pemilu 2024 diselenggarakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah tegas menolak gugatan terhadap presidential threshold 20 persen dengan alasan yang sangat tidak keliru alias sangat tepat dan benar yaitu yang berhak mengubah konstitusi memang bukan MK sebagai lembaga yudikatif tetapi lembaga legislatif yaitu DPR. Selaras asas trias politica.

Baca Juga:  Sidak TPID Lampung Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Idulfitri 1447 H 

Namun ternyata kemudian MK sendiri ingkar asas trias politica tatkala menghadapi gugatan terhadap ambang batas usia minimal 40 tahun.

Mendadak bukan DPR sebagai lembaga legislatif tetapi MK sebagai lembaga yudikatif de facto berhak mengubah konstitusi dengan secara langsung dan sepihak on the spot mengabulkan gugatan untuk menurunkan ambang batas minimal usia 40 tahun. Sesuai kepentingan pihak tertentu.

Fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa ternyata apa yang disebut sebagai trias politica secara inkonstitusional direkayasa oleh justru oleh tidak kurang dari Mahkamah Konstitusi sendiri, sedemikian rupa sehingga lentur disesuaikan dengan kebutuhan penguasa yang sedang berkuasa demi melestarikan kekuasaannya.

Baca Juga:  Antisipasi Aktivitas Berisiko, Tol Bakter Aktif Lakukan Sosialisasi ke Warga

Logika sukma dasar trias politica telah nyata diabaikan demi tidak menggunakan kata dikhianati oleh Mahkamah Konstitusi dengan membolehkan yudikatif berperan rangkap legislatif demi kepentingan eksekutif melanggengkan kekuasaan dirinya secara terkesan konstitusioal padahal sebenarnya inkonstitusional.

Sungguh menakjubkan betapa penyelenggaraan pemilu berbekal semangat rawe-rawe rantas malang-malang putung berjaya maju tak gentar membela yang berkuasa dengan gigih berjuang menghalalkan segala cara sekadar demi mewujudkan ambisi kekuasaan secara terbukti benar-benar berhasil memilukan hati nurani mereka yang masih memiliki hati nurani. []

*]Budayawan dan Pendiri MURI


Penulis : Jaya Suprana


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : JMSI, MURI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil
Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini
Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA
Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’
Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Bantah Dugaan Tipu Gelap Umrah, Akbar Siapkan 12 Advokat 
Perbaikan Jalan Dipercepat, Pemprov Lampung Pastikan Jalur Mudik Lebaran Lebih Aman

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:30 WIB

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Senin, 16 Maret 2026 - 10:16 WIB

Gelar Bukber, Pengprov PTMSI Undang Pengkab/Pengkot se-Lampung, Sekaligus Bahas Ini

Senin, 16 Maret 2026 - 06:16 WIB

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Senin, 16 Maret 2026 - 04:20 WIB

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:48 WIB

Tak Ingin Kecolongan dari Nuryadin, Darussalam Menghadap Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFA

Senin, 16 Mar 2026 - 06:16 WIB

#indonesiaswasembada

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Senin, 16 Mar 2026 - 04:20 WIB