Bolehkah Yudikatif untuk Berperan Legislatif?

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jaya Suprana*]

PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya menarik untuk disimak melalui jalur kelirumologis akibat an sich begitu banyak unsur keliru terkandung secara sadar maupun tidak sadar di dalam kemelut yang disebut sebagai pemilu itu sendiri.

Termasuk pemilu yang diselenggarakan oleh bangsa Indonesia pada belahan awal tahun 2024.

Sebagai akronim pemilihan umum, memang pemilu potensial berfungsi sebagai pemilu dalam arti pembuat rasa pilu di lubuk sanubari rakyat.

Selama masih ada aturan main yang dipaksakan dalam bentuk presidential threshold 20 persen maka sebenarnya ironis menganggap pemilu di Indonesia adalah demokratis terbuka bagi setiap warga tanpa kecuali.

Jauh sebelum pemilu 2024 diselenggarakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi sudah tegas menolak gugatan terhadap presidential threshold 20 persen dengan alasan yang sangat tidak keliru alias sangat tepat dan benar yaitu yang berhak mengubah konstitusi memang bukan MK sebagai lembaga yudikatif tetapi lembaga legislatif yaitu DPR. Selaras asas trias politica.

Baca Juga:  Filsafat Politik dan Perang China

Namun ternyata kemudian MK sendiri ingkar asas trias politica tatkala menghadapi gugatan terhadap ambang batas usia minimal 40 tahun.

Mendadak bukan DPR sebagai lembaga legislatif tetapi MK sebagai lembaga yudikatif de facto berhak mengubah konstitusi dengan secara langsung dan sepihak on the spot mengabulkan gugatan untuk menurunkan ambang batas minimal usia 40 tahun. Sesuai kepentingan pihak tertentu.

Fakta membuktikan secara tak terbantahkan bahwa ternyata apa yang disebut sebagai trias politica secara inkonstitusional direkayasa oleh justru oleh tidak kurang dari Mahkamah Konstitusi sendiri, sedemikian rupa sehingga lentur disesuaikan dengan kebutuhan penguasa yang sedang berkuasa demi melestarikan kekuasaannya.

Baca Juga:  JMSI Ingatkan Pemprov Lampung Terkait Kerjasama Media

Logika sukma dasar trias politica telah nyata diabaikan demi tidak menggunakan kata dikhianati oleh Mahkamah Konstitusi dengan membolehkan yudikatif berperan rangkap legislatif demi kepentingan eksekutif melanggengkan kekuasaan dirinya secara terkesan konstitusioal padahal sebenarnya inkonstitusional.

Sungguh menakjubkan betapa penyelenggaraan pemilu berbekal semangat rawe-rawe rantas malang-malang putung berjaya maju tak gentar membela yang berkuasa dengan gigih berjuang menghalalkan segala cara sekadar demi mewujudkan ambisi kekuasaan secara terbukti benar-benar berhasil memilukan hati nurani mereka yang masih memiliki hati nurani. []

*]Budayawan dan Pendiri MURI


Penulis : Jaya Suprana


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : JMSI, MURI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan
Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain
KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak
Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial
Gubernur Mirza Ajak Perantau Minang Berkolaborasi Bangun Lampung
Ketua Perhimpunan Persahabatan Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut yang Baru
Dasco Menyakini Rupiah Akan Memguat Menghimbau Warga Lepas DollarĀ 

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:20 WIB

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:13 WIB

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10 WIB

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:52 WIB

Lampung Torehkan Prestasi Nasional, Gubernur Mirza Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:07 WIB

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

BPBL Lampung Turun, dari 10.800 jadi 9.800 Yang Dialokasikan

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:20 WIB

#indonesiaswasembada

Kelistrikan Lampung Andal, Tapi, 50% Pasokannya dari Daerah Lain

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:13 WIB

#indonesiaswasembada

KDMP Jangan Berorientasi Kuantitas, Tapi Akhirnya Mangkrak

Jumat, 12 Jun 2026 - 09:10 WIB

#indonesiaswasembada

Masyarakat Adat Harus Diberi Ruang yang Luas, Bukan Pelengkap Seremonial

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:07 WIB