Kemudian, atas rencana proyek itu, Yamin memberikan uang bertahap dengan total Rp 865 juta. Namun ternyata uang titipan tidak dikembalikan dan proyek tidak jadi dilaksanakan.
Upaya untuk meminta pengembalian uang, kata Zulhesni S.H. sudah dilakukan.
“Malahan kita sudah memberikan somasi secara tertulis pada 28 November 2022 lalu, tapi tidak digubris, sehingga kita ambil tindakan hukum,” kata Zulhesni S.H.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membernarkan adanya laporan polisi terkait kasus itu.
“Benar. Ada laporan terkait dugaan penipuan itu. Sekarang sedang kita selidiki,” kata Dwi.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2