Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati, Polda Lampung Tuntaskan Kasus Tipikor Jl Prof Ir Sutami

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Redaksi

LAMSEL – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Lakukan Konferensi Pers Atas Keberhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019. Di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan. Kamis (29/12/22).

Berdasarkan Dari 4 Laporan Polisi
A. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
B. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
C. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021.
D.Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021.

Sejauh ini, Polda Lampung telah menangkap 4 Orang Tersangka Yakni B.W.U, (Direktur PT. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal, R.S (PPK) Pengganti.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,.SH.M.Si, di dampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada tahun Anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung ada melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 143.050.500.000,- yang kemudian diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000.

Baca Juga:  GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

“Dimana pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri,”Kata Pandra.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin
Juga Menambahkan, Bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

“Kami telah melakukan Riksa Saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi, yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Prov. Lampung: 33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) Orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung,”Kata Arie.

Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut Lanjut Arie, berkas Tindak Pidana Korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung tahap 2. “Yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023 nanti,”ujar Arie lagi.

Baca Juga:  Pemimpin Muda Inspiratif! iNews TV Pilih Bupati Egi karena Anti Batasan Sosial & Pro Kritik

Adapun Barang Bukti Yang Telah Berhasil Di Amankan berupa: Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, Central Processing Unit (CPU), Flash Disk, Laptop, Handphone (Hp), Uang Tunai Sebesar Sepuluh Miliar Rupiah serta Uang Tunai Sebesar Seratus Juta Rupiah.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Didapat Kerugian Negara Sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56,”Tutup dia.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti
DPRD Mesuji Gelar Paripurna Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Tahun 2024
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Persiapan Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Zulkifli Hasan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:53 WIB

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:48 WIB

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:58 WIB

Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:45 WIB

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: PPPK Tahap II DiUmumkan Akhir Juli

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:48 WIB

#indonesiaswasembada

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:52 WIB