Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati, Polda Lampung Tuntaskan Kasus Tipikor Jl Prof Ir Sutami

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Redaksi

LAMSEL – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Lakukan Konferensi Pers Atas Keberhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019. Di GSG Polda Lampung, Lampung Selatan. Kamis (29/12/22).

Berdasarkan Dari 4 Laporan Polisi
A. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-347/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
B. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-348/II/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 26 Februari 2021.
C. Laporan Polisi Nomor : Lp/A-491/III/2021/Lpg/ Spkt. Tanggal 23 Maret 2021.
D.Laporan Polisi Nomor : Lp/A/2008/X/2021, Spkt/ Ditkrimsus/Polda Lampung, Tanggal 12 Oktober 2021.

Sejauh ini, Polda Lampung telah menangkap 4 Orang Tersangka Yakni B.W.U, (Direktur PT. Usaha Remaja Mandiri), H.W (Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri), S.H.R, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal, R.S (PPK) Pengganti.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,.SH.M.Si, di dampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman, menjelaskan kronologis kejadian bahwa, pada tahun Anggaran 2018 – 2019 Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung ada melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa Pada Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono (Pn) Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 143.050.500.000,- yang kemudian diadendum menjadi Rp. 147.533.500.000.

Baca Juga:  Diduga Ilegal, Gudang BBM Terbakar Hebat

“Dimana pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri,”Kata Pandra.

Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin
Juga Menambahkan, Bahwa modus operandi mereka dengan mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.

“Kami telah melakukan Riksa Saksi-saksi sebanyak 60 (enam puluh) orang saksi, yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang dari pihak Balai Jalan Wil I Prov. Lampung: 33 (tiga puluh tiga) orang dari pihak swasta, Riksa 4 (Empat) Orang Saksi Ahli (Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI), Geledah dan Sita Barang bukti, Cek Fisik Jalan Bersama Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Bandung,”Kata Arie.

Dari ke 4 (empat) tersangka tersebut Lanjut Arie, berkas Tindak Pidana Korupsi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung tahap 2. “Yakni pengiriman tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada bulan januari 2023 nanti,”ujar Arie lagi.

Baca Juga:  Kepala BPN dan Ketua PCNU Mesuji Teken PKS, Berikut Isi Perjanjiannya

Adapun Barang Bukti Yang Telah Berhasil Di Amankan berupa: Dokumen Kontrak Dan Dokumen Lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, Central Processing Unit (CPU), Flash Disk, Laptop, Handphone (Hp), Uang Tunai Sebesar Sepuluh Miliar Rupiah serta Uang Tunai Sebesar Seratus Juta Rupiah.

Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Didapat Kerugian Negara Sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang Yang Diselamatkan Sebesar Rp. 17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Atau Pasal 3 Uu Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Uu RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uu RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 56,”Tutup dia.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS
Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Bupati Tanggamus Buka Musda MUI
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tolak Penulisan Ulang Sejarah Oleh Fadli Zon

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:52 WIB

Dibimbing Nurul, Mahasiswa FP UNILA Raih Hibah PKM-RE DIKTI 2025 dan Siap Melaju ke PIMNAS

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:24 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan TNI, Kodam XX/Radin Inten Menuju Kenyataan, Lampung Siap Jadi Sentra Pertahanan Strategis di Sumatera

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB