Bejat, Seorang Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, membekuk SR (37) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang tega mencabuli seorang anak sebut saja bunga(14) yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kepada Wartawan Kapolres Mesuji
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K., mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan Ibu korban yang di dampingi oleh keluarga lainnya.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian berawal pada
pada hari Jum’at (26/09/25)sekira pukul 00.00 Wib. Saat itu, korban dan ibunya telah terlelap tidur dengan posisi korban tidur di samping ibunya, kemudian pelaku datang dan tidur di samping ibu korban.

Baca Juga:  Jelang Kunjungan Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Mesuji, Kapolres Lakukan Pengecekan Menyeluruh Titik Pengamanan

Lalu, tersangka tiba-tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya, kemudian muncul hasrat dan langsung meraba bagian dada dan kemaluan serta memeluk dan mencium pipi korban.

“Mendapati perlakuan ayahnya yang tak pantas, lalu korban langsung terbangun, karena korban hanya diam, sang ayah yang pikirannya sudah dirasuki hawa nafsu setan itu malah kembali melanjutkan aksinya dengan menurunkan celana korban hingga sampai lutut. Karena perlakukan bejat ayahnya yang semakin menjadi-jadi korban pun berinisiatif membangunkan ibunya, saat ibu nya terbangun pelaku berpura pura tidur,”kelas Kasat.

Baca Juga:  Progres KDKMP Lampung Barat Diminta Tepat Waktu

Lalu, keesokan harinya lanjut Kasat, korban bersama ibu dan keluarga yang lain langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Ungkap AKP Prenanta. Sabtu (04/10/25).

“Mendapat laporan ibu korban, maka anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.


Penulis : Nara J Afkar


Editor : Rudi Alfian


Sumber Berita : Mesuji

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 
Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK
Bupati Ayu Serahkan Lpj APBD 2025,  KUA PPAS 2027 Dan Raperda Gerakan Literasi   
Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat  
Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul
DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan
BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan
Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:15 WIB

Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:59 WIB

Bupati Ayu Serahkan Lpj APBD 2025,  KUA PPAS 2027 Dan Raperda Gerakan Literasi   

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:33 WIB

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat  

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:16 WIB

Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Delegasi JMSI Kunjungi Makam Suci Ma Hazhi 

Kamis, 16 Jul 2026 - 08:15 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolres Way Kanan beserta Jajaran Kunjungi Makodim 0427/ WK

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:02 WIB

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi meraih predikat Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).[De]

#indonesiaswasembada

Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:16 WIB