Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Cegah Pelanggaran Kampanye di Lampung

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty membuka Workshop Pengawasan Partisipatif Menuju Sukses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand Mercure Bandar Lampung, Selasa (15/10/2024) malam.

Anggota Bawaslu RI satu-satunya perempuan itu menyoroti pentingnya pendidikan partisipatif sebab, kegiatan ini memiliki tujuan untuk mendorong masyarakat berani melaporkan jika melihat pelanggaran pada proses pemilihan kepala daerah serentak di provinsi Lampung.

“Pendidikan partisipatif penting diberikan kepada masyarakat Lampung, agar mampu menjadikan masyarakat lebih berani melaporkan kalau menemukan pelanggaran,” tutur Lolly Suhenty.

Dia mencontohkan penindakan Bawaslu terhadap beberapa kasus pelanggaran kampanye yang terjadi di Lampung, seperti di kota Metro dan Pesawaran baru-baru ini, karena adanya faktor partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  Israel Tumpahkan Darah Prajurit RI di Lebanon

“Kedua kasus tersebut dapat dicegah atas laporan dan adanya bukti-bukti awal dari masyarakat,” tutur Lolly..

Bercermin hal tersebut, Lolly melanjutkan, bahwa target dalam pendidikan pengawasan partisipatif cukup jelas yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran serentak 2024.

Lolly menegaskan dalam pengawasan partisipatif rumusnya hanya satu yakni mengetahui apa yang dilarang dalam pemilihan serentak.

“Ketahui apa yang dilarang dalam pemilihan serentak, kalau sudah diketahui pahami bagaimana yang dilarang itu bermain dalam Pilkada serentak. Hal itu, akan membuat kita memiliki strategi identifikasi untuk mengetahui dugaan pelanggaran sejak awal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Workshop tersebut menghadirkan pemateri diantaranya, Erie Heriyah dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), kemudian M. Iwan Satriawan, SH MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Prof. Rudy, SH., LL.M., LL.D Guru Besar Universitas Lampung.

Acara dihadiri oleh Bawaslu Lampung, para ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Lembaga Media, Organisasi Wartawan, Ormas, OKP, dan Disabilitas.


Penulis : Ahmad


Editor : Fidhela Alvita


Sumber Berita : Bandar Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Lampung Siap Lawan Tuberkulosis
Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan
Pelantikan PC IMM Kota Metro 2026, Wagub Jihan Nurlela Ingatkan Peran Penting Organisasi Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan Bangsa.
Ujian Masuk PTKIN 2026 Dibuka, UIN RIL Tawarkan 31 Prodi
Prodi Kimia UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi Perdana oleh LAMSAMA

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 April 2026 - 19:57 WIB

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 April 2026 - 17:54 WIB

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 April 2026 - 17:51 WIB

Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Siap Lawan Tuberkulosis

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:57 WIB

#indonesiaswasembada

Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:54 WIB