Menyikapi jalannya persidangan, Ketua tim relawan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) Dino Umahuk optimis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan ketiga pasangan calon dengan mendiskualifikasi paslon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa baik ketua maupun anggota Bawaslu Malut memaparkan fakta tentang pemeriksaan kesehatan dan proses , tahapan dan prosedur penetapan calon gubernur pengganti yang secara terang-berderang memperlihatkan kekeliruan KPU Malut,” papar Umahuk.
KPU Malut menurut kami juga mengistimewakan Sherly Tjoanda sebagaimana tertuang dalam gugatan MK-BISA yang telah disampaikan oleh tim hukum di dalam persidangan,” pungkasnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.