Pemerintah Provinsi Lampung beserta jajaran, akan terus berupaya untuk meratakan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Lampung, menuju Rakyat Lampung Berjaya.
“Melalui kesempatan yang baik ini, mari kita semua bersinergi dan berkolaborasi untuk menyatukan tekad dan komitmen, dalam menangani permasalahan kemiskinan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi yang hadir mendampingi Gubernur, dalam laporannya menyampaikan, Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak inflasi daerah di Provinsi Lampung, bersumber dari anggaran DTU sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021.
Adapun penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022 senilai Rp250.000,-/KPM untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022, dan total yang diterima berjumlah Rp750.000,-/KPM.
Penyaluran bantuan sosial penanganan dampak inflasi disalurkan melalui Agen Laku Pandai milik Bank Lampung yang ada di seluruh Kabupaten se-Provinsi Lampung. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.