Batas Akhir 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Himbau KPM Segera Tarik

Kamis, 22 Desember 2022 | 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

BANDARLAMPUNG – Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad Victorrys Putranegara, S.I.Kom., M.IP, menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022, untuk segera menarik dana bantuan tersebut, di titik-titik lokasi Bank Lampung terdekat, mengingat batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022. Hal itu disampaikannya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

“Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022. Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah,” ujar Victor (sapaan akrab Kabid PFM Dinsos Lampung).

Baca Juga:  Muzani: Lampung Contoh Keberhasilan Persatuan dalam Keberagaman

Victor menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan, harus sesuai dengan KTP KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung.

Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.

Baca Juga:  GANNAS ( Gerakan Anti Narkoba Nasional ) Dpw Jawa Barat Mendukung penuh Usulan kepala BNN, Vape Dinilai Berpotensi Jadi Media Narkotika

Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).

Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali
Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel
Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung
HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat
Membangun Getol, Merawat Ach…
Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Seleksi LCC Empat Pilar MPR 2026 di Riau Resmi Digelar
Sari Yuliati Desak Pengusutan Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:51 WIB

British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali

Minggu, 26 April 2026 - 11:57 WIB

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel

Minggu, 26 April 2026 - 09:24 WIB

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 08:59 WIB

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 April 2026 - 07:40 WIB

Membangun Getol, Merawat Ach…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

British Taekwondo International Open 2026, Indonesia Sabet 4 Medali

Minggu, 26 Apr 2026 - 21:51 WIB

#indonesiaswasembada

Velli Dampingi Ayu Hadiri Acara Halal- BiHalal Perantau Asal Sumbagsel

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:57 WIB

#indonesiaswasembada

Rokok Beragam Aroma, Murah, Bervitamin ‘C’  Marak di Lampung

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:24 WIB

#indonesiaswasembada

HUT PMII, Lampura Bertabur Sholawat

Minggu, 26 Apr 2026 - 08:59 WIB

#indonesiaswasembada

Membangun Getol, Merawat Ach…

Minggu, 26 Apr 2026 - 07:40 WIB