Laporan: Vini
BANDARLAMPUNG – Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad Victorrys Putranegara, S.I.Kom., M.IP, menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022, untuk segera menarik dana bantuan tersebut, di titik-titik lokasi Bank Lampung terdekat, mengingat batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022. Hal itu disampaikannya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12).
“Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022. Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah,” ujar Victor (sapaan akrab Kabid PFM Dinsos Lampung).
Victor menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan, harus sesuai dengan KTP KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung.
Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.
Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).
Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.