Batas Akhir 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Himbau KPM Segera Tarik

Kamis, 22 Desember 2022 | 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Vini

BANDARLAMPUNG – Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Ahmad Victorrys Putranegara, S.I.Kom., M.IP, menghimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi daerah Tahun 2022, untuk segera menarik dana bantuan tersebut, di titik-titik lokasi Bank Lampung terdekat, mengingat batas waktu penarikan bantuan sosial tunai hanya sampai 23 Desember 2022. Hal itu disampaikannya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12).

“Bagi KPM yang belum melakukan penarikan bantuan sosial tunai sampai dengan saat ini, maka penarikan akan dilayani sampai batas akhir tanggal 23 desember 2022. Jika sampai batas waktu KPM tidak melakukan penarikan, maka dana bantuan tersebut kembali ke kas daerah,” ujar Victor (sapaan akrab Kabid PFM Dinsos Lampung).

Baca Juga:  Wabup Tanggamus Pimpin Penertiban Pasar Gisting, Pedagang Hamparan Mulai Tertib Masuk Area Pasar

Victor menambahkan, himbauan ini diperuntukkan bagi KPM yang memenuhi syarat, dan terdaftar sebagai penerima, dan tidak bisa diwakilkan, harus sesuai dengan KTP KK penerima, karena saat penarikan diminta menandatangani buku rekening, dan mengisi formulir dari Bank Lampung.

Kepada penerima yang berhalangan, seperti pindah alamat, diminta segera menghubungi pendamping, untuk diteruskan ke Bank Lampung. Jika penerima meninggal dunia, maka ahli waris bisa meminta surat waris ke Kepala Desa, dan bisa diwakilkan pihak keluarga dalam satu KK.

Baca Juga:  Tim Advokat Adal Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Bagi yang di dalam tahanan, lansia, atau sakit kronis sehingga tidak bisa hadir, maka bisa menghubungi pendamping PKH, TKSK atau PSM, dengan membawa KK KTP penerima, yang kemudian akan disampaikan ke pihak Bank Lampung, untuk mendapat layanan Pick Up Service (diantar ke penerima).

Himbauan tersebut menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial provinsi Lampung dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung nomor 4 10/039/V.07/2022 dan LXVI/DIB/DDJ/11/2022, tanggal 15 November 2022.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Indonesia Raih 9 Emas
Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan
Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang
Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas
Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad
Arzeti Bilbina Imbau Masyarakat Pilih Jalur Legal Kerja ke Jepang
DPRD Way Kanan Proses Berkas Pemilihan Pergantian Wakil BupatiĀ 
Rieke Diah Pitaloka: Foto Jurnalistik Parlemen Jadi Warisan Sejarah Demokrasi Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Indonesia Raih 9 Emas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Pengurus JMSI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Teguh Santosa: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi dengan Jurnalisme Berkualitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Indonesia Raih 9 Emas

Selasa, 4 Agu 2026 - 08:28 WIB

#indonesiaswasembada

Tim Abdimas Perkuat KKN UIN di Lapangan

Selasa, 4 Agu 2026 - 08:18 WIB

#indonesiaswasembada

Disbunnak Lampura Edukasi Kelompok Tani Lewat Sekolah Lapang

Senin, 3 Agu 2026 - 20:05 WIB

WARGA Iran sumpah setia dengan pemimpinn barunya, Mojtaba Khamenei, di Lapangan Enghelab di Teheran, Iran. [Xin]

#indonesiaswasembada

Iran Eksekusi 2 Pria yang Bekerja Sama dengan Mossad

Senin, 3 Agu 2026 - 18:38 WIB