Basarah: PPHN Panitia Adhoc MPR Permudah Amandemen UUD 1945

Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR yang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR, Ahmad Basarah mengharapkan pembentukan Panitia Adhoc yang akan menyusun substansi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) akan menghasilkan dokumen kenegaraan yang dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20 Tahun yang akan berakhir pada tahun 2025 yang akan datang.

Disamping itu, Ahmad Basarah menambahkan, “PPHN hasil Panitia Adhoc MPR tersebut juga dapat dijadikan semacam dokumen kearifan yang mempermudah MPR periode 2024-2029 yang akan datang jika disepakati merealisasikan amandemen UUD NRI 1945 secara terbatas.

“Pimpinan dan anggota MPR pada periode tersebut tidak lagi dari nol untuk memulai proses amandemen terbatas UUD tersebut karena bahan-bahannya sudah disiapkan oleh MPR periode 2019-2024 ini”, terang Basarah

Penegasan Ketua DPP PDI Perjuangan itu untuk merespon Pidato Politik Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR di Jakarta Selasa (16/8).

Baca Juga:  JMSI Lampung Tegaskan Arah Transformasi Digital, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

Pidato Bambang Soesatyo yang mengatakan akan dibentuk Panitia Adhoc MPR pada sidang Paripurna MPR yang akan diselenggarakan pada bulan September 2022 yang akan datang adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD RI pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu.

“Semua Fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat bahwa PPHN yang disusun oleh Badan Kajian MPR dapat diterima dan akan diteruskan pembahasannya di Panitia Adhoc MPR. “Apabila sidang Paripurna MPR menerima hasil perumusan Panitia Adhoc tentang PPHN tersebut maka PPHN tersebut akan menjadi Keputusan MPR.

“Namun karena MPR saat ini sudah tidak lagi dapat membuat Ketetapan MPR yang bersifat Regeling atau mengikat keluar, maka dokumen PPHN tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk dapat dijadikan rujukan dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. Jika usulan tersebut diterima oleh organ-organ negara lainnya dan dipraktekan secara berulang-ulang, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk konvensi ketatanegaraan yang baru,” urai Basarah yang juga Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia itu.

Baca Juga:  Optimalkan Keamanan Lingkungan, Kapolsek Mesuji Timur Bersama Camat Mengecek Pos Kamling dan Bagikan Kentongan

Namun demikian, Basarah menegaskan, “PDI Perjuangan berharap dan akan terus memperjuangkan agar PPHN tersebut dapat diberikan bentuk hukum yang kokoh dalam Ketetapan MPR yang bersifat Regeling melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945 pada MPR periode 2024-2029 yang datang”.

“Saya mengharapkan dukungan organ organ negara lainnya serta masyarakat luas agar bangsa Indonesia dapat kembali memiliki Haluan Negara dan Haluan Pembangunan Nasional agar road map pembangunan jangka panjang bangsa Indonesia benar-benar dapat memiliki kepastian keberlanjutan antar era kepemimpinan nasional dan daerah, juga memiliki keterhubungan antara pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

“Tidak seperti saat ini, pembangunan nasional dan daerah dapat terhenti karena setiap Presiden dan Kepala Daerah menjalankan visi, misi dan program sendiri-sendiri serta masing-masing juga berjalan sendiri-sendiri. Praktek pemerintahan seperti itu ibarat ada negara dalam negara,” tutup Ahmad Basarah. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional
Sekedar Mengingatkan Buat Riana Sari Arinal
Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin
Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi
Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa
Pers Berkualitas Menjadikan Nalar Publik yang Sehat
Penjualan Mobil Naik gak Related dengan Ekonomi Membaik
Hardiknas 2026, Teguh: Media Siber Ruang Belajar Kedua

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:33 WIB

Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 08:46 WIB

Sekedar Mengingatkan Buat Riana Sari Arinal

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:15 WIB

Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Hardiknas 2026; Meneguhkan Semangat Pendidikan Nasional

Senin, 4 Mei 2026 - 10:33 WIB

#indonesiaswasembada

Sekedar Mengingatkan Buat Riana Sari Arinal

Senin, 4 Mei 2026 - 08:46 WIB

#indonesiaswasembada

Nurkholis Pimpin Golkar Negara Batin

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:15 WIB

#indonesiaswasembada

Miliki Senpira dan Sajam, Dua Pria Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:13 WIB

#indonesiaswasembada

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:28 WIB