Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Lampung Utara menjadi Kabupaten penunggak pajak kendaraan tertinggi di Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Wilayah VI Lampura, Mustafa Kamil kepada lintaslampung.com saat dikonfirmasi diruang kerjanya belum lama ini. Selain kendaraan pribadi milik masyarakat setempat, rupanya kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Lampura yang digunakan oleh sejumlah pejabat ketahuan menunggak pajak.
“Berulang kali diperingatkan tapi masih saja begitu. Randis roda dua dan roda empat yang menunggak pajak jumlahnya ada 1.800-an unit. Lampung Utara ini jika dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Provinsi Lampung, angkanya yang paling tinggi,” ungkap Mustafa Kamil.
Terbaru, pihaknya menggelar kegiatan yang merupakan program Bapenda Provinsi Lampung dengan menempelkan stiker yang isinya menerangkan bahwa unit kendaraan dimaksud belum melunasi kewajiban perpajakannya. Tujuannya, agar para wajib pajak dapat tergugah kesadarannya untuk segera menunaikan kewajibannya. Lokasi penempelan stiker dipusatkan di kantor Pemkab Lampura dan beberapa Sekolah Menengah Atas, Jumat, (15/09/2023).
“Kendaraan-kendaraan dinas yang kedapatan menunggak pajak, kami tempelkan stiker itu, harapannya agar para pemilik kendaraan tergugah hatinya mau bayar pajak,” jelasnya.
Sasaran yang dituju, lanjut dia, bukan hanya berfokus pada Randis yang ada di lingkup Pemkab setempat, melainkan juga ditujukan pada kendaraan umum. Sebab, total kendaraan dinas yang menunggak pajak di Lampung Utara mencapai 20 ribuan unit.
“Kendaraan umum milik masyarakat juga tak luput dari perhatian kita, oleh karena itu, kita juga sasar ke sekolah-sekolah yang ada diperkotaan. Sebab, jumlah yang menunggak pajak mencapai 20-ribuan,” imbuhnya.
Masih kata dia, agenda kedepan pihaknya juga akan mengunjungi rumah-rumah warga yang belum melunasi pajak kendaraannya. Pihaknya ingin mengingatkan warga bahwa kendaraan dinas yang menunggak lebih dari dua tahun akan dianggap kendaraan bodong.
“Kebijakan door to door akan kami lakukan dan sudah kita agendakan, agar pendapatan daerah dapat meningkat,” tuturnya. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.