BAPANAS Perlu Dievaluasi Masalah Pangan

Selasa, 11 April 2023 | 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengatur tugas pokok fungsi badan pangan nasional (Bapanas), perlu dievaluasi kembali, karena dalam penjabaran hanya huruf A dan huruf B yang normalnya ini masih nyambung dengan Undang-Undang (UU) Pangan. Sedangkan mulai huruf C sampai K itu semuanya sama seperti Bulog.

“Sehingga ini ada semacam ketidak konsistem antara Undang-Undang dan Perpres. Mestinya kan sebagai regulator, Bapanas itu bukan sebagai eksekutor. Sebab kalau di huruf A dan huruf B itu sifatnya masih mengkoordinasikan,” kata Anggota Komisi IV FKB DPR RI Ibnu Multazam dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menjaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2023’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4)..

Baca Juga:  Abdullah Rasyid: BOP Semangat Aktif Jaga Perdamaian Dunia

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika dibaca dalam huruf C itu, sifatnya melaksanakan. Karenanya, kalau sesuatu yang bersifat melaksanakan ini pastinya Bapanas sebagai eksekutor.

“Ini kan sama dengan Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Itu kan hampir sama. Untuk itu, kita mendorong agar Perpres di revisi kembali supaya betul-betul menjabarkan terhadap norma yang ada di dalam Bab 12 tentang Amanat Badan Pangan Nasional, sehingga tidak semua badan dan semua lembaga negara yang bergerak di bidang pangan itu selalu semua dihilir,”jelasnya.

Baca Juga:  Dominasi BTC dan USDT Bittime Jadi Sorotan di Tengah Tekanan Politik Trump dan Gejolak Minyak Dunia

Ibnu mengatakan, di dalam UU Pangan, disebutkan bahwa kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, itu marwahnya UU itu sendiri. Sehingga amanat di dalam UU dimaksud, kalau tidak salah Bab 12, untuk dibentuk Bapanas, amanat pasar-pasalnya bertanggung jawab kepada presiden.

“Bapanas bisa memerintahkan badan usaha milik negara atau BUMN untuk memproduksi pangan tertentu, jadi itu eksplisit di dalam tugas badan pangan yang tercantum dalam Undang-Undang Pangan,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung
Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat 
Lampung Butuh Blue Print Jalan Air
Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah
Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM
Lampung Siap Lawan Tuberkulosis
Sekjen DPR RI Menang Praperadilan , Status Tersangka Gugur
Lestari Moerdijat: Pemanfaatan Naskah Kuno untuk Peningkatan Literasi Masyarakat Harus Direalisasikan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 11:53 WIB

Walikota Eva Dwiana Gerak Cepat Pasca Hujan Deras Yang Mengguyur Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 11:16 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat 

Rabu, 15 April 2026 - 06:15 WIB

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Selasa, 14 April 2026 - 20:39 WIB

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 20:05 WIB

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lampung Butuh Blue Print Jalan Air

Rabu, 15 Apr 2026 - 06:15 WIB

#indonesiaswasembada

Kemenimipas Seriusi Pengawasan WNA di Daerah

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:39 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Menanti Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi dan Penguatan SDM

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:05 WIB