BAPANAS Perlu Dievaluasi Masalah Pangan

Selasa, 11 April 2023 | 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengatur tugas pokok fungsi badan pangan nasional (Bapanas), perlu dievaluasi kembali, karena dalam penjabaran hanya huruf A dan huruf B yang normalnya ini masih nyambung dengan Undang-Undang (UU) Pangan. Sedangkan mulai huruf C sampai K itu semuanya sama seperti Bulog.

“Sehingga ini ada semacam ketidak konsistem antara Undang-Undang dan Perpres. Mestinya kan sebagai regulator, Bapanas itu bukan sebagai eksekutor. Sebab kalau di huruf A dan huruf B itu sifatnya masih mengkoordinasikan,” kata Anggota Komisi IV FKB DPR RI Ibnu Multazam dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menjaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2023’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4)..

Baca Juga:  Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza-Jihan Berdasarkan Penghasilan

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika dibaca dalam huruf C itu, sifatnya melaksanakan. Karenanya, kalau sesuatu yang bersifat melaksanakan ini pastinya Bapanas sebagai eksekutor.

“Ini kan sama dengan Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Itu kan hampir sama. Untuk itu, kita mendorong agar Perpres di revisi kembali supaya betul-betul menjabarkan terhadap norma yang ada di dalam Bab 12 tentang Amanat Badan Pangan Nasional, sehingga tidak semua badan dan semua lembaga negara yang bergerak di bidang pangan itu selalu semua dihilir,”jelasnya.

Baca Juga:  Titik Api di TNWK [Sementara] tak ada lagi, Saatnya Lindungi Gajah dan Warga

Ibnu mengatakan, di dalam UU Pangan, disebutkan bahwa kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, itu marwahnya UU itu sendiri. Sehingga amanat di dalam UU dimaksud, kalau tidak salah Bab 12, untuk dibentuk Bapanas, amanat pasar-pasalnya bertanggung jawab kepada presiden.

“Bapanas bisa memerintahkan badan usaha milik negara atau BUMN untuk memproduksi pangan tertentu, jadi itu eksplisit di dalam tugas badan pangan yang tercantum dalam Undang-Undang Pangan,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif
Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi
Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional
Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan
503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global
Pemprov-KPPU Komit Ciptakan Iklim Usaha Sehat dan Kompetitif
Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat
Dipimpin Kabag SDM, Polres Mesuji Laksanakan Kegiatan Indonesia Asri di Masjid Baitul A’mal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:47 WIB

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 September 2026 - 22:44 WIB

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 September 2026 - 22:41 WIB

Hadiri Siger Fest 2026, Mirza: 15 Tahun Pertumbuhan Ekonomi Dibawah Rata-rata Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 22:28 WIB

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Jumat, 18 September 2026 - 22:05 WIB

503 Mahasiswa Baru Dibekali Wawasan Kebangsaan, Teknologi, Literasi Keuangan dan Daya Saing Global

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Bimo E: Lampung Begawi 2026 Lebih Komprehensif

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:47 WIB

Deputi Gubernur BI

#indonesiaswasembada

Deputi Gubernur BI: Penting Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:44 WIB

#indonesiaswasembada

Indonesia-Malaysia Teken Kerja Sama Pembangunan Pedesaan

Jumat, 18 Sep 2026 - 22:28 WIB