BAPANAS Perlu Dievaluasi Masalah Pangan

Selasa, 11 April 2023 | 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengatur tugas pokok fungsi badan pangan nasional (Bapanas), perlu dievaluasi kembali, karena dalam penjabaran hanya huruf A dan huruf B yang normalnya ini masih nyambung dengan Undang-Undang (UU) Pangan. Sedangkan mulai huruf C sampai K itu semuanya sama seperti Bulog.

“Sehingga ini ada semacam ketidak konsistem antara Undang-Undang dan Perpres. Mestinya kan sebagai regulator, Bapanas itu bukan sebagai eksekutor. Sebab kalau di huruf A dan huruf B itu sifatnya masih mengkoordinasikan,” kata Anggota Komisi IV FKB DPR RI Ibnu Multazam dalam Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Menjaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran 2023’ di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4)..

Baca Juga:  Piala Dunia: Meksiko Lumat Ceko 3-0

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika dibaca dalam huruf C itu, sifatnya melaksanakan. Karenanya, kalau sesuatu yang bersifat melaksanakan ini pastinya Bapanas sebagai eksekutor.

“Ini kan sama dengan Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Itu kan hampir sama. Untuk itu, kita mendorong agar Perpres di revisi kembali supaya betul-betul menjabarkan terhadap norma yang ada di dalam Bab 12 tentang Amanat Badan Pangan Nasional, sehingga tidak semua badan dan semua lembaga negara yang bergerak di bidang pangan itu selalu semua dihilir,”jelasnya.

Baca Juga:  Peringatan Harlah PKB di Lampung Utara Semarak!

Ibnu mengatakan, di dalam UU Pangan, disebutkan bahwa kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, itu marwahnya UU itu sendiri. Sehingga amanat di dalam UU dimaksud, kalau tidak salah Bab 12, untuk dibentuk Bapanas, amanat pasar-pasalnya bertanggung jawab kepada presiden.

“Bapanas bisa memerintahkan badan usaha milik negara atau BUMN untuk memproduksi pangan tertentu, jadi itu eksplisit di dalam tugas badan pangan yang tercantum dalam Undang-Undang Pangan,” pungkasnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 
Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab
Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426
Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi
MoU Pemkab Dan Kajari Way Kanan  
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Lantik Camat Panca Jaya sebagai PPATS
Polres Mesuji Kembali Terima Penyerahan 11 Pucuk Senpira Dari Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:30 WIB

Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:05 WIB

Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung dan BRIN Teken Nota Kesepakatan Sinergi, Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

Berita Terbaru

WAYKANAN -Guna lebih meningkatkan sinergitas dan lebih mempererat silaturahmi, Kapolres Way Kanan dengan didampingi segenap PJU Polres sambangi Kejari Way Kanan Selasa (14-06-2026).[Rm]

#indonesiaswasembada

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Rabu, 15 Jul 2026 - 10:47 WIB