Bagikan melalui DPR Kaji Putusan MK Polisi Aktif Harus Mundur atau Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pihaknya segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil. Dasco juga tengah mempelajari putusan tersebut.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Baca Juga:  JAKARTA - Waka DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Desak Akses Jalan Dibuka

Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Keluarkan Kebijakan Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu sebagai Langkah Menjaga Keberlanjutan Lindungi Petani 

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Desty


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Eva Dwiana-Brigif 4 Marinir/BS Apel Bersama Grebek Sungai
Machiavelli: Selter adalah Wahana Memilih Pejabat Kompeten dan Amanah dalam Jabatan
MPP Way Kanan Resmi Berdiri
Humas RSUDAM Jelaskan Kriteria Pasien yang Dilayani di IGD Sesuai Permenkes 47 Tahun 2018
Proyek Irigasi Way Merah dan Tirta Sinta Lampung Utara Disorot, Dugaan Subkontrak ‘Bawah Tangan’ Mengemuka
23 ASN WK  Ikuti Selter 4 JPTP
Nataru, Hakaaston Perkuat Kesiapan Operasional Sepanjang 989,55 Km
Seamless Corridor; Cara Melewati Imigrasi Tanpa Harus Berhenti
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:57 WIB

Eva Dwiana-Brigif 4 Marinir/BS Apel Bersama Grebek Sungai

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:48 WIB

Machiavelli: Selter adalah Wahana Memilih Pejabat Kompeten dan Amanah dalam Jabatan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:23 WIB

MPP Way Kanan Resmi Berdiri

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:15 WIB

Humas RSUDAM Jelaskan Kriteria Pasien yang Dilayani di IGD Sesuai Permenkes 47 Tahun 2018

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:38 WIB

Proyek Irigasi Way Merah dan Tirta Sinta Lampung Utara Disorot, Dugaan Subkontrak ‘Bawah Tangan’ Mengemuka

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Eva Dwiana-Brigif 4 Marinir/BS Apel Bersama Grebek Sungai

Selasa, 16 Des 2025 - 23:57 WIB

#CovidSelesai

MPP Way Kanan Resmi Berdiri

Selasa, 16 Des 2025 - 22:23 WIB