Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 27 Februari 2025 | 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG- Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Ruang Rapat Utama, Kamis (27/2/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Rombongan, Iman Sukri, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPR RI, antara lain Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, Hilman Mufidi, Ashari Tambunan, Al Muzzammil Yusuf, dr. Gamal, dan Wahyu Sanjaya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, pada Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di Lampung mencapai 4.996.750 orang, dengan 4.787.590 orang di antaranya merupakan penduduk yang bekerja dan 209.160 orang menganggur. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,19 persen. Sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, sementara proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal terus meningkat.

Provinsi Lampung juga dikenal sebagai salah satu daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Indonesia, menempati peringkat kelima setelah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.

Baca Juga:  Kampung Baru Fair 2025 , A.M Akbar Supratman Model Percontohan Pelestarian Tradisi

Pj. Sekdaprov Fredy menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk upaya pencegahan terhadap penempatan PMI secara non-prosedural. Selain itu, pemerintah provinsi secara konsisten melakukan perlindungan terhadap PMI mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Untuk memperkuat upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mencegah praktik-praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural,” tegas Pj. Sekdaprov.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri, menjelaskan bahwa Provinsi Lampung dipilih sebagai tujuan kunjungan kerja karena merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.

“Lampung memiliki peran strategis dalam pengiriman PMI, sehingga masukan dari provinsi ini sangat penting dalam penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Iman Sukri.

Baca Juga:  Angka Perceraian Tinggi, HNW: RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan

Ia menambahkan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU, mengidentifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi PMI, serta menyempurnakan pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam perubahan ketiga atas UU tersebut.

“Kami berharap RUU ini dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI,” pungkasnya.

Penempatan PMI memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta dalam perluasan kesempatan kerja. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2017, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Dengan adanya RUU perubahan ketiga ini, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat semakin ditingkatkan, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dan pekerja dapat terpenuhi secara optimal. ##


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara


Sumber Berita : Lampung

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD
Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran
KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota
DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa
Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,
Gubernur Lampung Ajak Wujudkan Solidaritas Lewat Donor Darah di Harsiarnas ke-92
Wabup Tanggamus Tanam Mangrove di Pekon Tanjungan
11 Nama Rebutkan Kursi Sekda Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:14 WIB

DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:08 WIB

Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

RI 5 Hadap RI 25 untuk Pesisir Barat Memiliki RSUD

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:51 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Tanam Mangrove dan Tinjau Inovasi Appostrap di Pesawaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

KPRI Saptawa  Tegas Komitmen pada Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:21 WIB

#indonesiaswasembada

DPPI Diharap jadi Agen Perubahan dan Mitra Pembentukan Karakter Bangsa

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:14 WIB

#indonesiaswasembada

Dubes Palestina Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung,

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:08 WIB