Arsul Sani : Amandemen Harus Ikuti Aturan

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Arsul Sani memberi penjelasan tentang isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang muncul dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Isu amandemen UUD NRI Tahun 1945 itu muncul dalam pidato pengantar Ketua MPR Bambang Soesatyo dan pidato pengantar Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada Kamis, 16 Agustus 2023.

Arsul Sani mengatakan amandemen yang disampaikan Ketua MPR dan Ketua DPD terdapat perbedaan yang substansial. “Dalam pidato pengantar Ketua MPR, amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud adalah amandemen yang sifatnya terbatas, yaitu untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan. Aturan konstitusional itu belum ada,” katanya usai Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Sedangkan amandemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD adalah amandemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan), setelah itu dilakukan addendum. “Bagi kami di MPR, apa yang disampaikan Ketua DPD adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati,” ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP ini.

Baca Juga:  Polres Mesuji Ringkus 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 3 Diantaranya IRT

Namun, lanjut Arsul Sani, amandemen UUD baik usulan MPR maupun DPD harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal itu disebutkan amandemen UUD harus memenuhi persyaratan-persyaratan, antara lain usul amandemen harus diajukan oleh sepertiga dari seluruh anggota MPR. Saat ini anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) berjumlah 711 anggota. “Jadi minimal amandemen UUD harus diajukan oleh 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amandemen UUD,” terangnya.

Selain itu, lanjut Arsul Sani, pasal (apa) yang diamandemen pun harus jelas. “Amandemen UUD tidak seperti membahas UU. Pembahasan amandemen hanya sesuai usulan yang akan diamandemen. Jadi kalau tidak ada dalam proposal usulan amandemen, maka usulan lain untuk amandemen tidak bisa muncul tiba-tiba,” imbuhnya.

Baca Juga:  APBD Perubahan 2025, Berikut Catatan Fraksi di DPRD Provinsi Lampung

Arsul menambahkan Pimpinan MPR telah berkomunikasi dengan Presiden dan menyepakati diskursus amandemen dengan menyertakan partisipasi publik dilakukan setelah Pemilu 14 Februari 2024. “Kenapa setelah Pemilu 2024? Karena kalau amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan sebelum pemilu maka bisa muncul persepsi dan prasangka-prasangka buruk di masyarakat bahwa amandemen UUD itu adalah cara untuk menghidupkan kembali wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu,” katanya.

“Jika sekarang muncul wacana amandemen, MPR dan Presiden sudah mempunyai kesepahaman bahwa tidak ada proses amandemen UUD sebelum pemilu dilaksanakan. Setelah Pemilu 14 Februari 2024 masih ada waktu 6 bulan untuk melakukan proses amandemen UUD. Nanti kita lihat, karena kita juga harus mendengarkan pendapat publik. Kalau kita tidak bisa melakukan amandemen sampai akhir masa jabatan MPR periode saat ini, kita sudah mempersiapkan bahan amandemen untuk MPR periode mendatang,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kejati Titipkan 7 Mobil Sitaan di Garasi Rumah Arinal
Sambut Mahasiswa Pasca, Rektor UIN RIL: Ahlan Wa Sahlan, Welcome To The Greenest Campus
Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput
UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan
Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…
Ganjar: Mahasiswa NU Lahir dari Keilmuan dan Keteladanan
Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 17:25 WIB

Kejati Titipkan 7 Mobil Sitaan di Garasi Rumah Arinal

Sabtu, 6 September 2025 - 18:13 WIB

Sambut Mahasiswa Pasca, Rektor UIN RIL: Ahlan Wa Sahlan, Welcome To The Greenest Campus

Sabtu, 6 September 2025 - 13:37 WIB

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput

Sabtu, 6 September 2025 - 10:28 WIB

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 September 2025 - 08:30 WIB

Dr Efa Rodiah Nur: Dugaan Korupsi PT LEB, Jangan Berspekulasi, Biarkan Mengalir…

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kejati Titipkan 7 Mobil Sitaan di Garasi Rumah Arinal

Minggu, 7 Sep 2025 - 17:25 WIB

#indonesiaswasembada

Warganya Terlantar, Bupati Mesuji Kirim Camat dan Kades Untuk Menjemput

Sabtu, 6 Sep 2025 - 13:37 WIB

Bandar Lampung

UIN RIL Isi Maulid Nabi Dengan Istighosah dan Dzikir Kebangsaan

Sabtu, 6 Sep 2025 - 10:28 WIB