SETELAH dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung; mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menampik kalau rumahnya di geledah apalagi ada penyitaan terhadap barang berharga miliknya.
Pernyataan ini disampaikan Arinal usai dimintai keterangan oleh wartawan Jumat, 5 Seftember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di halaman Kejati Lampung.
Berbeda dengan Arinal, sehari sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan rincian barang yang diamankan, yaitu tujuh unit mobil senilai total Rp 3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp 1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing bernilai Rp 1,356 miliar, deposito senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat properti dengan total nilai RP 28,04 miliar. Nilai keseluruhan barang yang disita mencapai Rp 38.588.545.675
Armen menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT LEB. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ARD masih berlangsung hingga konferensi pers digelar pada Kamis malam kemarin.
Penulis : Anis
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Kejati
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.