Sebagai informasi, setidaknya ada beberapa poin penting di dalam Resolusi DK PBB tersebut. Poin-poin tersebut adalah tuntutan agar dilakukan gencatan senjata di bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak yang mengarah kepada gencatan senjata yang berkelanjutan, menuntut pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusian lainnya, dan tuntutan lebih lanjut agar para pihak mematuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional yang berkaitan dengan tahanan.
Poin penting lainnya adalah menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutan untuk menghilangkan hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang juga sejalan dengan hukum kemanusiaan internasional seperti Resolusi 2712 (2023) dan 2720 (2023).
Lebih lanjut, HNW mengatakan pihak perlawanan Palestina (Hamas) juga sudah menyatakan siap mematuhi Resolusi DK PBB ini dengan melepaskan para warga Israel yang ditahan dengan mestinya Israel juga segera membebaskan warga Palestina yang telah ditahan bertahun-tahun secara semena-mena oleh Israel. “Pihak Gaza/Palestina sudah kembali siap mematuhi, tinggal pihak lainnya (yakni Israel) untuk segera mematuhi kesepakatan Internasional melalui Resolusi DK PBB ini,” tegasnya.
HNW juga menambahkan agar Pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB juga berperan lebih aktif dan efektif dalam memastikan Resolusi DK PBB ini agar bisa terlaksana dengan benar dan baik. “Hal itu tentu dalam kerangka dua amanat konstitusi kita, yakni menghapuskan segala bentuk penjajahan di muka bumi dan terlibat aktif mewujudkan perdamaian dunia dengan keadilan,” pungkasnya.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2