Antam Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun, DPR Pertanyakan Fungsi Komisaris

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: annisa

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Amin AK menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan dewan komisaris atas terseretnya PT Aneka Tambang (Antam) dalam pusaran kasus korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun. Amin menyebut kasus korupsi emas di Antam terjadi bukan kali ini.

“Pada 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memvonis pelaku korupsi. Sedangkan kasus korupsi yang saat ini sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, diduga sistemik karena dirancang secara luar biasa,” ujar Amin mengutip Republika.co.id, Kamis (25/5).

Amin menilai, dugaan sistemik tersebut dapat dilihat dari dua hal. Pertama, dari periode waktu terjadinya korupsi, dan kedua, dari modus korupsi yang digunakan. Dari sisi waktu terjadinya korupsi, Amin menilai, berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung diduga korupsi emas di Antam berlangsung sejak 2015 sampai 2022.

Baca Juga:  FKPPI Lampung Mendukung dan Siap Menangkan MIRZA-JIHAN

Bahkan, lanjut Amin, Kejagung yang mengusut kasus itu sedang memperlebar waktu penyelidikan hingga tahun 2010. Sedangkan dari sisi modus, korupsi dilakukan dengan mengubah dan memalsukan status dokumen atau kode impor.

“Mereka memalsukan kode dokumen dari seharusnya impor emas batangan menjadi seolah-olah impor emas bongkahan atau setengah jadi,” ucap politikus PKS tersebut.

Amin menyampaikan, berdasarkan periode waktu korupsi berlangsung maupun modus operandi yang dilakukan, menunjukkan betapa lemahnya kerja pengawasan di Antam. Amin menilai dewan komisaris yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan di BUMN sesuai jabatannya gagal mendeteksi kejahatan yang telah berlangsung cukup lama.

“Tanpa bermaksud mendahului proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung, saya berharap Kejagung tidak hanya memeriksa direksi hingga manajer, namun juga memeriksa dewan komisaris,” ucap Amin.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Program BERKIBAR, Kadis BMBK Lampung Tinjau Jalan Adijaya-Simpang Tulung Randu

Dia menilai, langkah memperketat pengawasan penting untuk membersihkan Antam dari korupsi hingga ke akarnya. Selain itu, untuk mencegah spekulasi adanya pembiaran ataupun keterlibatan dewan komisaris.

Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN 2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) Amin mengatakan dewan komisaris juga bertanggungjawab atas terlaksananya GCG di BUMN. Amin menyebut dewan komisaris atau dewan pengawas harus memantau dan memastikan bahwa GCG diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

“Merujuk hasil penyelidikan Kejagung, praktik korupsi diduga sudah berlangsung setidaknya sejak 2015 lalu, apa iya Dewan Komisaris tidak tahu. Lantas bagaimana dengan pelaksanaan tugas pengawasannya?” kata Amin. (sumber: porostimur.com) ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus
Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa
Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG
Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus
Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area
JMSI Provinsi Lampung Kembali Berbagi Untuk Warga Sekitar
Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot
Sempat Dibekukan, Dipimpin PLT, Akhirnya Rapat Tunjuk Mustaqim Ketua JMSI Tuba

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:58 WIB

Samsudin Didampingi Maidawati Resmikan Gedung Baru Pos Kesehatan dan Panen Melon Hasil Budi Daya KWT di Tanggamus

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:18 WIB

Sipentas Pemberkasan Lingkup Izin Sayang Dampak Rindu Ciptakan Usaha ‘Sehat’ Bagi Pemrakarsa

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Nekat Lanjutkan Pembangunan Pabrik Tapioka, PT Sinar Baturusa Prima Diduga Tak Kantongi Dokumen AMDAL dan PBG

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:14 WIB

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Pj Gubernur Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Lewat Pengembangan UMKM di Rest Area

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:21 WIB

Aliansi Pemuda Jakarta Gelar Aksi di Depan Balai Kota, Tuntut Kadis Sosial DKI Jakarta Dicopot

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Sempat Dibekukan, Dipimpin PLT, Akhirnya Rapat Tunjuk Mustaqim Ketua JMSI Tuba

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar untuk Wujudkan Pilkada Damai 2024 di Lampung, Sekdaprov Hadiri Apel 3 Pilar Kamtibmas

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Pj Gubernur Lampung Galakkan Penanggulangan Stunting di Tanggamus

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:14 WIB