Anggota DPRD, Budiman AS Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Narkoba

Minggu, 29 Januari 2023 | 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Vina

BANDAR LAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Budiman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Alhamdulilah di kegiatan pertama yang kita lakukan di tahun 2023 disambut hangat oleh masyarakat dengan antusias, bersama dengan respon masyarakat dalam sosialisasi ini,” ujarnya, di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung. Sabtu (28/01/23).

Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah tersebut dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung khususnya Bandarlampung.

Baca Juga:  Karhutla, Tim Evakuasi Orang Utan di Palangka

“Semoga dengan adanya sosialisasi tentang perda narkotika ini, pemberantasannya dapat terstruktur sampai bawah sehingga narkoba ini dapat hilang dari provinsi Lampung,” tambahnya.

Selanjutnya, Hendra Mukti salah satu narasumber yang juga anggota DPRD kota Bandarlampung menyampaikan peran serta aparat sangat penting mulai dari RT sampai tingkat pemerintah.

“Hal ini juga menjadi perhatian kita karena kota Bandarlampung juga menjadi kota yang cukup tinggi peredaran narkotika, sehingga peran aparat mulai dari tingkat RT yang paling bawah ikut mengedukasi untuk mencegah peredaran narkoba sedari dini,” tegasnya yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrat Bandarlampung.

Baca Juga:  Persepsi Publik terhadap Kinerja Mirza–Jihan Berdasarkan Pendidikan

Kemudian, hadir ditengah masyarakat juga narasumber yang merupakan dosen Unila, Anggalana SH.MH yang menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan konseling apabila ada kerabat yang memakai narkoba.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena dengan melaporkan pengguna dapat diupayakan untuk sembuh. Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di Universitas Lampung gratis, sehingga ini akan memudahkan untuk anggota keluarga dalam melakukan upaya penyembuhan kepada pelaku pengguna narkoba,“ tutupnya. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia
Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep
Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang
Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM
Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi
Junainah Jabat Lurah Kasui Pasar
Tim Media Gubernur dan Dugaan Pembatasan Peliputan, Semua Tahan Diri
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Pemprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Sekdaprov Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Targetkan Pramuka Aktif Di Setiap Tingkatan, Kwarran Kasui Kunjungi Tiap Gudep

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pemprov-DPRD Sepakat Awas Ketat BBM Subsidi, Antrean Masih Panjang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Berita Terbaru

Berita Utama

Polres WK Ungkap Curas 5 TKP Dan Penimbunan BBM

Kamis, 8 Okt 2026 - 18:45 WIB

Berita Utama

Sultan Dorong Donor Darah Digelar Serentak di 38 Provinsi

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:09 WIB