Aneh Bin Ajaib, Berkas Belum P-21, Eh Di Sidang!?

Jumat, 2 September 2022 | 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demikian tertulis dalam eksepsi PH Amrullah yang disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Bahwa bagaimana mungkin persidangan ini dapat berjalan dengan rasa keadilan jika Yang Mulia Majelis Hakim sendiri dalam perkara a quo juga tidak mempunyai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pedoman utama pemeriksaan dimuka persidangan,” tulis Amrullah dalam eksepsinya.

“Karenanya berdasarkan pernyataan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyatakan tersangka belum resmi menjadi terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) maka dapatlah disimpulkan jika Perkara belumlah P-21. Yang oleh karenanya kami berharap dan memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menolak dan atau belum dapat menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum dikarenakan belum dilaksanakan secara dan atau berdasrkan hukum acara pidana sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambah Amrullah.

Baca Juga:  Rafflesia Investasi Indonesia Kelola Tol Bakter

“Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut di-atas mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Memberikan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. (Van Rechtswege Nietig),” pinta Amrullah.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025
Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”
Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah
AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China
FIFA Disiplinkan AFA Pasca Bentrok Pemain Argentina vs Spanyol
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas
Proyek 2020 Masjid Agung Mesuji Macet, Hingga Kini Masih Pulbaket di Mapolda

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:17 WIB

Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:46 WIB

Deddy Sitorus Beri Klarifikasi Tudingan Menghina Profesi Jurnalis Dengan Sebutan “Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pengurus JMSI Banyuwangi Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Komitmen Peran Media dalam Investasi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:03 WIB

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban 2025

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:11 WIB


Jurnalis dan pemengaruh media sosial dari negara-negara ASEAN berinteraksi dengan robot anjing di zona robotika di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China selatan, pada 29 Juli 2026. [Xin]

#indonesiaswasembada

AS Terus Lakukan Pengetatan Terhadap Produk China

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:03 WIB