Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG – Wajah hukum Indonesia sepertinya terus mengalami ujian berat. Ini salalah satu contoh kasus di pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penasehat Hukum (PH) Amrullah menilai jika perkara klienya Andre Herlian belum layak dimajukan kepersidangan. Alasannya jika merujuk dari berita acara pendapat (resume) tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, perkara ini masih dalam proses pengajuan untuk memperoleh P-21.
Bahkan jangan-jangan kemungkinan besar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga belum pula diajukan oleh Penyidik ke JPU. Pasalnya Saudara Andre Herlian belum menerima Salinan Turunan Ke-2 (kedua) Surat tersebut. Artinya saudara Andre Herlian belum menjalani limpahan Tahap II dari Penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
1 2 3 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.