Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Penting Dalam Penyusunan APBDesa

Rabu, 2 Maret 2022 | 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

LAMPUNG – Dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa merupakan salah satu subjek dan ujung tombak pembangunan, desa merupakan bagian terkecil dari negara tetapi terdekat dengan masyarakat, tujuan diberikannya dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup manusia.

Pelaksanaan pembangunan di desa harus melalui kebersamaan, kekeluargaan, gotong royong dan mewujudkan perdamian dan keadilan sosial dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, demikian disampaikan Penyuluh Antikorupsi Achmad Chrisna Putra dalam pelatihan Penyusunan APBDesa dalam perspektif Undang-undang desa No 6 tahun 2014 yang di ikuti perangkat desa perwakilan dari kabupaten yang ada di lampung dan perwakilan dari Aceh dan Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Balai Pemdes Kemendagri Rabu (02/03/2022)

Baca Juga:  Dihadapan Wamendikdasmen, Gubernur Akui Lampung Masih Minim Lapangan Kerja

Permasalahan yang ada didesa dalam penyusunan APBDesa antara lain adanya SDM aparat desa yang belum memadai atau adanya SDM desa yang belum paham administrasi keuangan sehingga akan berakibat pada penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan aturan.

Untuk itu sesuai dengan pasal 26 ayat (4) Undang-undang Desa menyebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien bersih serta bebas dari KKN

Baca Juga:  Pangdam XXI: KDKMP Langkah Bangun Kemandirian Wilayah

Chrisna juga mengatakan bahwa upaya-upaya yang harus dilakukan dalam penyusunan tersebut adalah mengoptimalkan peranan BPD, LPM dan ormas dalam pemberdayaannya, peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pendampingan, publikasi dan akses masyarakat yang mudah untuk mengetahui dana desa tersebut serta melibatkan peran serta masyarakat yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai ke tahap pengawasaan sesuai dengan aturan sehingga dana desa tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah
Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional
Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan ASDP, Dorong Optimalisasi Bakauheni Harbour City sebagai Penggerak Ekonomi Daerah 
Danbrigif 4 Mar/BS Tekankan Soliditas dan Karakter Prajurit “JAWARA“ pada Apel Gabungan di Lampung
Kapolres Mesuji Apresiasi Respon Cepat Polsek Simpang Pematang Tanggapi Laporan Warga Terkait Karhutla

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:34 WIB

Wagub Jihan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Hari Pertama Sekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 20:32 WIB

Pastikan Makanan Berkualitas untuk Siswa, Pemprov Lampung Berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung Perkuat Pengawasan MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 20:29 WIB

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Senin, 13 Juli 2026 - 20:26 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Dukung Program Prioritas Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Percepatan Program Prioritas Pembagunan Lewat Penguatan Kolaborasi Antarlembaga

Berita Terbaru