AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya.

Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora (dilansir dari merdeka.com pada Rabu, 14/12).

AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito di Jakarta , Kamis, (15/12).

Baca Juga:  Tugas Benny untuk Suyudi: Hapus ‘no viral no justice’

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dalam kasus ini, menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

Baca Juga:  Menko AHY: Indonesia Harus Jadi kekuatan Berpengaruh

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan
Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila
Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Dukung Green Policing, Polres Mesuji Kerja Bakti
Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia
16 Tewas dan 54 Luka, Gempa Bermagnitudo 7,0 di Xizang
Kelapa Diburu, dari Bogor Hingga Tiongkok
APBD 2027 Instrumen Pembangunan, Lampung Fokus pada Produktivitas dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Dukung Green Policing, Polres Mesuji Kerja Bakti

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

Berita Terbaru

Foto yang diabadikan pada 24 September 2026 ini menunjukkan sejumlah kapal dalam latihan militer bersandi

Berita Utama

Turki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MOU Pertahanan

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:47 WIB

Berita Utama

Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:04 WIB

Gubernur Lampung dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Utama

Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

Dukung Green Policing, Polres Mesuji Kerja Bakti

Jumat, 23 Okt 2026 - 16:02 WIB


Foto yang diabadikan pada 25 Mei 2026 ini memperlihatkan penampilan tarian tradisional Bali dalam acara Sales Mission yang digelar oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia di Guangzhou, Tiongkok selatan. (Xinhua)

Berita Utama

Bebas Visa Tiongkok, Kemenpar Genjot Promosi Wisata Indonesia

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:00 WIB