AJI dan LBH Pers Mendesak Pemerintah Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Kamis, 15 Desember 2022 | 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Seorang mantan kontributor televisi dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin, 12 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya.

Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora (dilansir dari merdeka.com pada Rabu, 14/12).

AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.

“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito di Jakarta , Kamis, (15/12).

Baca Juga:  BERITA FOTO: Erupsi Krakatau

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dalam kasus ini, menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum.

Baca Juga:  Jelang Persiapan HPN dan Porwanas 2027, Pengurus PWI Lampung Bertemu Bupati Mesuji

Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan. ##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji
Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung
Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan
Korban Tewas di Nepal jadi 1.403 Jiwa, 6.150 Masih Hilang
ADB Beri Pinjaman 650 Juta Dolar AS Dukung Reformasi Fiskal Indonesia
Dinkes Lampung Utara Gencarkan Tracing TBC
HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:12 WIB

Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WIB

Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 21:50 WIB

Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH

Kamis, 17 September 2026 - 21:20 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan

Kamis, 17 September 2026 - 20:55 WIB

Korban Tewas di Nepal jadi 1.403 Jiwa, 6.150 Masih Hilang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Veri Fardinalsyah Resmi Pimpin PBVSI  Mesuji

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:12 WIB


Upacara penutupan program Benchmarking Kepala Desa 2026 digelar di Universitas Yunnan Minzu di Kunming, Provinsi Yunnan, Tiongkok barat daya. (Universitas Yunnan Minzu)

#indonesiaswasembada

Benchmarking Kemendes PDT di Yunnan 2026 Rampung

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WIB

#indonesiaswasembada

Lampung Apresiasi Bantuan Menteri PKP pada Program RTLH

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50 WIB

Dihentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK oleh Tim Pencarian

#indonesiaswasembada

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Dihentikan

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:20 WIB

Sebuah helikopter terbang di atas area yang terdampak tanah longsor di sepanjang Sungai Trishuli di Nuwakot, Nepal, pada 29 Agustus 2026. (Xinhua)

#indonesiaswasembada

Korban Tewas di Nepal jadi 1.403 Jiwa, 6.150 Masih Hilang

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:55 WIB