Ahmad Dhani: Perlu Hati-Hati Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait mekanisme royalti musik. Ia menyoroti adanya interpretasi keliru mengenai siapa yang dimaksud sebagai pengguna karya cipta, yang dinilainya merugikan pencipta lagu.

“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi. Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ujar Ahmad Dhani saat penyampaian pendapat dalam Forum Legislasi terkait UU Hak Cipta yang membahas royalti di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Baca Juga:  Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Meningkat Tajam

Menurut Dhani, tafsir yang keliru telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada tidak maksimalnya hak ekonomi yang diterima oleh komposer. Ia memperkirakan, sejak 2014 hingga 2025, potensi royalti dari penjualan tiket konser yang semestinya menjadi hak pencipta lagu bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bayangkan dari tahun 2014 sampai sekarang, berapa banyak konser, berapa banyak tiket yang terjual lewat platform daring. Kalau hak komposer dipungut 2 persen saja, nilainya bisa 100 miliar. Sampai hari ini tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Hilangnya 5 Jurnalis, Komunitas Pers Senayan Optimis Selamat

Ahmad Dhani menambahkan, celah tafsir dalam regulasi menjadi titik lemah yang harus ditutup dalam revisi UU Hak Cipta. Jika tidak, kata dia, kerugian bagi komposer akan terus terulang di masa depan. “Kalau pengguna hak cipta ditafsirkan keliru, komposer akan terus dirugikan. Kita harus hati-hati dalam menafsirkan kata di undang-undang, supaya tidak ada lagi multitafsir,” pungkasnya.


Penulis : Heri Suroyo


Editor : Hadi


Sumber Berita : DPR RI

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Dilarang Masuk Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump
Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL
Upaya Xi Jinping Jembatani Hubungan Tiongkok-AS
Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS
Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu
PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi
Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah
Paradoks Interaksi Warganet Indonesia di Media Sosial
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:49 WIB

Dilarang Masuk Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL

Selasa, 22 September 2026 - 22:20 WIB

Upaya Xi Jinping Jembatani Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIB

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 September 2026 - 16:22 WIB

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Berita Terbaru


Sejumlah orang berdiri di depan pagar yang mengelilingi Gedung Putih di Washington DC, Amerika Serikat, pada 7 Juni 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Dilarang Masuk Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:49 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar pertemuan tertutup di Zhongnanhai di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 15 Mei 2026. (Xinhua)

Lainnya

Upaya Xi Jinping Jembatani Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:20 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar pertemuan tertutup di Zhongnanhai di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 15 Mei 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:00 WIB

Uang Tekenan Purbaya Diburu [LL]

Berita Utama

Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:22 WIB