Laporan : Vini
BANDARLAMPUNG – Perwakilan ahli waris Masyarakat 5 (Lima) Keturunan Bandardewa Benson Wertha, SH akan segera melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung terkait tindak lanjut dan langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 1.470 H yang telah berlangsung selama 40 tahun antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Benson dalam keterangan tertulis, pada Minggu (25/9).
Menurut Benson, Dalam rekomendasi Komisi I DPRD Tubaba disebutkan diantaranya berbunyi Tim Reforma agraria agar sesegera mungkin melakukan Penataan ulang luasan Lahan HGU perkebunan yang dimiliki oleh PT HIM.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum kami akan mempertanyakan masalah ini kepada Kanwil BPN Lampung,” kata dia.
Sebab, lanjut Benson, Bupati/Gugus Tugas Reforma Agraria Tubaba tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten setempat, padahal sengketa tanah tersebut telah mengakibatkan kerusuhan di areal kebun karet PT HIM.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya