ADPMET Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2.4 Daerah dapat lebih mudah dan murah mengakses energi melalui DMO maupun ‘inkind’ PI-10% yang diperoleh oleh BUMD Migas melalui partisipasi di Pengelolaan WK Migasnya;

2.5 Pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari dividen yang disetorkan BUMD dari pengelolaan PI 10%, kegiatan hulu dan hilir migas serta bisnis ikutannya.

3. Keikutsertaan BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas dalam Pengelolaan PI-10%, bukan tanpa resiko. Seperti halnya yang dilakukan oleh operator (KKKS), BUMD/Anak Perusahaan BUMD Migas juga harus memitigasi dan mempertanggungjawabkan resiko-resiko tersebut yaitu; resiko penurunan produksi, operating cost yang meningkat, kegagalan investasi dan kewajiban pajak yang harus dibayar di muka;

Baca Juga:  Pemprov Lampung dan Kejati Bentuk Satgas Jaga Pangan, Fokus Kawal Petani

4. Perusahaan Penerima dan Pengelola PI 10-% (BUMD/Anak Perusahaan BUMD) bukan hanya pasif –duduk diam saja– seperti yang dipersepsikan oleh sebagian kalangan tetapi memiliki tanggung jawab bersama-sama Pemerintah Daerahnya dalam hal percepatan proses penerbitan perizinan dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan KKKS di daerah, seperti yang telah diatur dalam Pasal 19 Permen ESDM No. 37/2016;

Baca Juga:  Gubernur Apresiasi Peran INI Lampung dalam Pembangunan Daerah

Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati, ADPMET

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand
Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI
Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Birokrasi Akuntabel dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
TP PKK Provinsi Lampung Perkuat Pemberdayaan Keluarga Lewat Program Desa TAPIS
Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Sinergi Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung, Bahas Strategi Komunikasi Efektif Sukseskan Program Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:53 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tanjung Raya Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Bagikan Paket Sembako 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Rektor UIN Raden Intan Lampung Terima Kunjungan Pelajar dari Thailand

Jumat, 17 Okt 2025 - 16:19 WIB