ADPMET Prihatin atas Kriminalisasi BUMD Migas Pengelola PI-10%

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MARAKNYA pemberitaan terkait dugaan korupsi pada BUMD Migas Pengelola Participating Interset 10% Blok Migas (salah satu contoh PT Lampung Energi Berjaya -red). Membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi was-was, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan di kriminalisasi.

Hal ini disampaikan Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc.Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang disampaikan  dalam sesi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional ADPMET 4-6 Desember 2024 lalu di Kuta-Bali.

Baca Juga:  DPR RI Sambut Wacana 'Ruang Berdemonstrasi' ala Menteri HAM

Menyikapi hal tersebut, ADPMET memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertangungjawabkan. Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid: regulatory (G to B) dan bisnis (B to B);

Baca Juga:  Lampung Masuk 5 Besar Nasional Pada PPD Tahap II

Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Kejati, ADPMET

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif
Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL
Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis
Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan
Habib Syarief Muhammad Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham
97 Persen Warga Lampung Selatan Sudah Terlindungi JKN, Pemkab Perkuat Komitmen Menuju UHC Penuh!
Kejari Way Kanan Hadiri Pencanangan Desa Tapis dan Penyaluran Bantuan TP-PKK Provinsi Lampung

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Kukuhkan 1.587 Wisudawan, Rektor UIN Raden Intan Lampung Pesan Alumni Menjadi Intelektual yang Adaptif dan Inovatif

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Supron Ridisno, Difabel dengan Keterbatasan Penglihatan Raih Disertasi Terbaik di Wisuda UIN RIL

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Wulan Sari Mirza Canangkan Pekon Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan sebagai Desa Tapis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsubsektor Mesuji Gencar Sambang Binluh, untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 16 Okt 2025 - 19:44 WIB