MARAKNYA pemberitaan terkait dugaan korupsi pada BUMD Migas Pengelola Participating Interset 10% Blok Migas (salah satu contoh PT Lampung Energi Berjaya -red). Membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan PI maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi was-was, dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan di kriminalisasi.
Hal ini disampaikan Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc.Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang disampaikan dalam sesi pembahasan pada Rapat Koordinasi Nasional ADPMET 4-6 Desember 2024 lalu di Kuta-Bali.
Menyikapi hal tersebut, ADPMET memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertangungjawabkan. Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid: regulatory (G to B) dan bisnis (B to B);
1 2 3 4 5 Selanjutnya
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Kejati, ADPMET
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya